Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, total kelebihan pembayaran yang wajib dipulihkan ke kas daerah mencapai Rp684,45 juta.
Meski demikian, BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Opini tersebut diberikan karena laporan keuangan dinilai telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari kesalahan administrasi maupun penyimpangan.
Temuan-temuan yang masih berulang, khususnya terkait perjalanan dinas dan pembayaran belanja pegawai, menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan pengawasan, serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Aceh Besar untuk memerintahkan seluruh kepala SKPK terkait agar segera menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dapat terus terjaga.

















