Menurut Fauzan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Apabila benar terdapat pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi namun mampu memengaruhi proses pengadaan pemerintah, tentu hal itu perlu ditelusuri. Namun semua harus dibuktikan melalui mekanisme yang objektif dan sesuai hukum,” kata Fauzan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Fauzan juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan penjelasan kepada publik apabila diperlukan guna menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Kami berharap Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap seluruh proses pengadaan. Tujuannya agar tidak muncul persepsi bahwa proyek pemerintah hanya dinikmati oleh kelompok tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, setiap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, maka informasi yang berkembang juga perlu diluruskan agar tidak merugikan pihak mana pun,” pungkas Fauzan.
Hingga berita ini diterbitkan, Media TIPIKOR masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan dan keseimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.


















