Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Ombudsman Surati Bupati Aceh Besar Terkait Dugaan Maladministrasi Penunjukan Imum Chiek

Ombudsman RI Aceh Surati Bupati Aceh Besar Terkait Dugaan Maladministrasi Penunjukan Imum Chiek

Dalam pengaduannya, para pelapor menjelaskan proses penunjukan Imum Chiek sebelumnya telah melalui dua kali musyawarah yang melibatkan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), remaja masjid, forum keuchik, imeum mukim, imam masjid, serta tokoh masyarakat. Hasil musyawarah secara mufakat menetapkan kembali Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri untuk periode 2026 dan seterusnya selama memenuhi syarat dan tidak berhalangan tetap.

Keputusan musyawarah tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Camat Indrapuri untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, Bupati Aceh Besar justru mengambil keputusan berbeda dengan menunjuk Zulfa Saputra sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

Para pelapor menilai keputusan itu merupakan bentuk intervensi yang mengabaikan hasil musyawarah masyarakat. Mereka juga menduga keputusan tersebut dipengaruhi usulan kelompok tertentu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola Masjid Abu Indrapuri.

Akibat keputusan tersebut, para pelapor menduga telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pengabaian aspirasi masyarakat, serta intervensi politik dalam urusan keagamaan. Proses penunjukan juga dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif.

Melalui surat pengaduan itu, masyarakat meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, menilai ada atau tidaknya maladministrasi, serta mengeluarkan rekomendasi sesuai kewenangan lembaga tersebut demi menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat.

Para pelapor juga menyatakan siap menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya notulen musyawarah, daftar hadir peserta, serta surat penyampaian hasil musyawarah kepada pihak kecamatan.