MEDIATIPIKOR.COM – Pengamat kebijakan publik, Usman Lamreung, meminta Dinas Pendidikan Aceh Besar membuka secara transparan seluruh aspek pelaksanaan program pembelajaran kitab kuning di tingkat SMP yang mulai diterapkan tahun ini.
Menurut Usman, penguatan pendidikan keagamaan merupakan langkah yang patut diapresiasi dalam upaya memperkuat identitas keislaman Aceh. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dijalankan tanpa kejelasan terkait mekanisme kurikulum, proses rekrutmen tenaga pengajar, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari APBK.
“Publik mempertanyakan tata kelola kebijakan ini. Jangan sampai program yang baik kehilangan legitimasi karena minim transparansi,” tegas Usman.
Ia mempertanyakan bagaimana sinkronisasi mata pelajaran kitab kuning dengan kurikulum nasional yang saat ini berlaku di sekolah-sekolah. Menurutnya, Dinas Pendidikan Aceh Besar perlu menjelaskan secara terbuka struktur kurikulum, alokasi jam pelajaran, hingga capaian pembelajaran yang ingin dicapai.
“Pendidikan tidak boleh dibangun berdasarkan pendekatan coba-coba. Setiap mata pelajaran baru harus memiliki landasan akademik yang kuat, tujuan yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Usman juga menyoroti proses rekrutmen guru kitab kuning yang disebut-sebut dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan Aceh Besar. Hingga saat ini, menurutnya, masyarakat belum memperoleh informasi yang memadai mengenai mekanisme seleksi tersebut.
“Berapa jumlah pelamar, siapa yang melakukan seleksi, apa standar kompetensinya, dan mengapa prosesnya tidak dilakukan secara terbuka? Pertanyaan ini harus dijawab agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi,” katanya.
Ia menilai, apabila tenaga pengajar direkrut menggunakan anggaran daerah, maka proses seleksinya harus terbuka bagi seluruh putra-putri Aceh yang memiliki kompetensi, khususnya alumni dayah yang memenuhi persyaratan akademik dan pedagogik.
“Jangan sampai kesempatan kerja yang dibiayai APBK hanya diketahui oleh kelompok tertentu. Rekrutmen tenaga pendidikan harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel,” lanjutnya.
















