Lebih jauh, Usman meminta Dinas Pendidikan Aceh Besar membuka informasi terkait besaran anggaran program tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sumber pembiayaan, jumlah guru yang direkrut, besaran honorarium, biaya pelatihan, pengadaan bahan ajar, serta skema keberlanjutan program.
“Keterbukaan anggaran merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dan pembayar pajak,” ujarnya.
Usman juga mengingatkan bahwa Aceh Besar sebelumnya pernah memiliki sejumlah program muatan lokal seperti Baca Tulis Al-Qur’an (BTA) dan Bahasa Aceh. Namun, sejumlah program tersebut dinilai tidak berjalan optimal akibat lemahnya pengawasan, keterbatasan tenaga pengajar, serta tidak adanya evaluasi yang berkelanjutan.
“Jangan sampai kitab kuning hanya menjadi program seremonial tetapi lemah dalam implementasi. Yang dibutuhkan bukan hanya kebijakan baru, melainkan kebijakan yang terukur, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi kualitas pendidikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Aceh Besar perlu segera menjelaskan kepada publik tiga hal pokok, yakni dasar penyusunan kurikulum, mekanisme rekrutmen guru, serta penggunaan anggaran program.
“Pendidikan adalah urusan publik. Karena itu setiap kebijakan pendidikan harus dapat diuji secara akademik, diawasi secara administratif, dan dipertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan syarat utama agar sebuah kebijakan memperoleh kepercayaan publik,” tutup Usman.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, media Tipikor telah berupaya melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Aceh Besar terkait program tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak dinas.
















