Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Soal Razia Hotel di Banda Aceh, Laskar Aswaja Soroti Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Ia merujuk pada Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, yang mengatur mekanisme penahanan dalam proses hukum jinayat.

Menurutnya, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara tidak wajib dilakukan penahanan, termasuk dalam kasus dugaan jarimah khalwat.

“Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelaku jarimah khalwat dapat dikenakan hukuman cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan,” jelasnya.

Laskar Aswaja juga meminta masyarakat agar tidak mempolitisasi persoalan penangguhan penahanan dan tetap fokus pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Wali Kota Banda Aceh telah menyatakan komitmennya untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak terkait. Bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Zubir.