MEDIATIPIKOR.COM – Lalskar Aswaja Aceh menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegakan Syariat Islam yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui operasi dan razia di sejumlah hotel, wisma, serta tempat penginapan di ibu kota provinsi tersebut.
Razia yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh itu dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran Syariat Islam serta menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Dalam operasi tersebut, seorang ajudan pimpinan DPRA berinisial Pale turut diamankan karena diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam saat razia berlangsung di salah satu hotel di Banda Aceh.
Ketua Laskar Aswaja Aceh, Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardawi, MH, melalui Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh, Muhammad Zubir, SH, MH, menyebut pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan tanpa tebang pilih.
“Kami sangat mengapresiasi penegakan Syariat Islam yang dilakukan Wali Kota Banda Aceh tanpa pandang bulu serta mengedepankan prinsip semua sama di mata hukum. Kami percaya penegakan hukum jinayat di Kota Banda Aceh dilakukan tanpa diskriminasi,” ujar Zubir.
Terkait polemik mengenai adanya tersangka yang mendapat penangguhan penahanan, Zubir menilai hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara jinayat yang berlaku di Aceh.
Ia merujuk pada Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, yang mengatur mekanisme penahanan dalam proses hukum jinayat.
Menurutnya, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara tidak wajib dilakukan penahanan, termasuk dalam kasus dugaan jarimah khalwat.
“Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelaku jarimah khalwat dapat dikenakan hukuman cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan,” jelasnya.
Laskar Aswaja juga meminta masyarakat agar tidak mempolitisasi persoalan penangguhan penahanan dan tetap fokus pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Wali Kota Banda Aceh telah menyatakan komitmennya untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak terkait. Bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Zubir.

