Hukum

Diduga Gelapkan Dua Mobil Mewah, Kasus Senilai Rp1,5 Miliar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

17

“Setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum bukan hanya memberikan kepastian kepada pihak yang melapor, tetapi juga menjamin hak setiap pihak yang dilaporkan melalui asas praduga tak bersalah,” ujar Santrawan.

Ia menambahkan, dugaan penggelapan kendaraan dengan modus menjanjikan pencairan dana atau fasilitas pembiayaan merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur pidana.

Menurutnya, dalam perkara dugaan penggelapan, penyidik akan menilai apakah terdapat unsur penguasaan barang yang semula diperoleh secara sah, namun kemudian diduga dikuasai atau dialihkan secara melawan hukum tanpa persetujuan pemilik. Penilaian tersebut dilakukan melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan fakta hukum lainnya.

Santrawan berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait laporan tersebut. Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih menjadi objek penyelidikan dan penyidikan kepolisian, serta setiap pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version