MEDIATIPIKOR.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menuai respons dari berbagai kalangan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh yang sebelumnya diberitakan media ini, terungkap sejumlah temuan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Salah satu temuan adalah pengadaan dua unit mobil operasional untuk Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kabupaten Aceh Besar senilai Rp1.004.500.000 yang dinilai tidak sesuai ketentuan. BPK bahkan menyebut pengadaan tersebut mengindikasikan adanya pemborosan keuangan daerah.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp490.888.000 pada 16 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Pembayaran dilakukan menggunakan komponen biaya transportasi sebesar Rp183.000 per orang, padahal perjalanan dinas tersebut seluruhnya masih berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Berbagai temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor: 8.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Menanggapi hal itu, pengamat sosial dan politik, M. Nur, S.I.Kom., meminta agar setiap temuan BPK yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi ditindaklanjuti hingga memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah dapat melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
“Temuan BPK yang mengarah pada kerugian negara harus ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum. APH perlu segera melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
