MEDIATIPIKOR.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menuai respons dari berbagai kalangan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh yang sebelumnya diberitakan media ini, terungkap sejumlah temuan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Salah satu temuan adalah pengadaan dua unit mobil operasional untuk Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kabupaten Aceh Besar senilai Rp1.004.500.000 yang dinilai tidak sesuai ketentuan. BPK bahkan menyebut pengadaan tersebut mengindikasikan adanya pemborosan keuangan daerah.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp490.888.000 pada 16 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Pembayaran dilakukan menggunakan komponen biaya transportasi sebesar Rp183.000 per orang, padahal perjalanan dinas tersebut seluruhnya masih berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Berbagai temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor: 8.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Menanggapi hal itu, pengamat sosial dan politik, M. Nur, S.I.Kom., meminta agar setiap temuan BPK yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi ditindaklanjuti hingga memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah dapat melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
“Temuan BPK yang mengarah pada kerugian negara harus ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum. APH perlu segera melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar masih belum tertata dengan baik. Kondisi tersebut, kata dia, tidak sejalan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.
“Seharusnya opini WTP juga diikuti dengan tertib administrasi serta meningkatnya kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Menurut M. Nur, hasil audit BPK dapat dijadikan bukti permulaan bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Namun, dalam prosesnya APH dapat meminta BPK maupun BPKP melakukan audit investigatif guna memastikan adanya perbuatan melawan hukum serta menghitung besaran kerugian negara.
Ia juga mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana.
Meski demikian, M. Nur mengapresiasi kinerja BPK RI Perwakilan Aceh yang telah melakukan audit hingga menemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Apalagi jika terdapat kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi maupun diduga fiktif. Tentu hal itu berpotensi merugikan keuangan negara dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, berbagai temuan tersebut menunjukkan masih adanya pejabat daerah di Aceh Besar yang belum menjalankan amanah dengan baik dalam mengelola keuangan daerah.
“Sangat disayangkan apabila masih ada pejabat yang menyalahgunakan kepercayaan publik, terlebih di tengah upaya pemerintah memulihkan kondisi ekonomi. Saya berharap ada konsekuensi hukum dan penegakan aturan yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Jangan sampai persoalan ini berlalu begitu saja,” tutupnya.
