Isu Dugaan Pengaturan Pemenang Tender Mengemuka, APIP dan APH Didorong Menelusuri

Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan mendatangi Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (3/7/2026) guna meminta penjelasan kepada Kepala Bagian PBJ, T. Armia. Namun, berdasarkan keterangan salah seorang staf, yang bersangkutan sedang berada di luar kantor.

“Bapak Armia sedang di luar kantor,” ujar staf tersebut.

Belum adanya penjelasan resmi dari pihak UKPBJ membuat publik masih menantikan klarifikasi terkait isu yang berkembang. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan apabila terdapat informasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, dalam pengarahan perdana kepada organisasi perangkat daerah setelah dilantik, pernah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam pernyataan yang videonya beredar di media sosial, ia menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya tidak boleh ada praktik pengaturan proyek maupun permintaan fee dari pemenang tender.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari kalangan pelaku usaha jasa konstruksi yang berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan tender yang transparan, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa berdasarkan kemampuan, pengalaman, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, MEDIATIPIKOR.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Bagian PBJ/UKPBJ Kabupaten Aceh Besar maupun pihak lain yang relevan dengan informasi yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.