MEDIATIPIKOR.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 dinilai menjadi peringatan serius terhadap tata kelola fiskal daerah.
Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kondisi tersebut dinilai tidak serta-merta mencerminkan pengelolaan keuangan yang sehat dan bebas dari persoalan.
Pengamat sosial dan politik, M. Nur, mengatakan opini WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Menurutnya, predikat tersebut tidak dapat dijadikan ukuran bahwa pengelolaan anggaran telah berjalan efektif, efisien, maupun akuntabel.
“Predikat WTP kerap menjadi topeng administratif yang menutupi rapuhnya manajemen anggaran di lapangan,” ujar M. Nur, Kamis (2/7/2026).
Ia mengungkapkan, hasil audit BPK setidaknya memperlihatkan tiga persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Pertama, kata dia, adalah persoalan manajemen likuiditas. Hal itu tercermin dari masih adanya utang pemerintah kepada pihak ketiga dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan fiskal, pengendalian kas, serta ketidakseimbangan antara belanja dan kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah Aceh Besar terjebak dalam menganggarkan program tanpa memastikan ketersediaan dana riil untuk membayarnya. Ini merupakan defisit terselubung yang tidak hanya membebani APBD tahun berikutnya, tetapi juga menghambat perputaran ekonomi para rekanan lokal,” katanya.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan kualitas belanja modal. Berdasarkan temuan BPK, masih terdapat sejumlah proyek yang mengalami kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga keterlambatan penyelesaian.


















