Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Pemkab Labusel) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang membahas dua agenda strategis, yakni penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa serta persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labusel, Rabu (15/7/2026), dihadiri langsung oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, dan Wakil Bupati, Syahdian Purba Siboro, Ketua DPRD Ari Winata, Wakil Ketua DPRD M. Romadon Nasution dan Irmayanti Siregar, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta para undangan lainnya.
Dalam agenda pertama, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa. Menurut Bupati, penyusunan Ranperda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.






