BeritaDaerah

PUPR Murung Raya Jelaskan Proses Penanganan Jalan Berbasis Data untuk Tingkatkan Layanan Infrastruktur

24

Murung Raya, Mediatipikor.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui penanganan yang didasarkan pada hasil survei kondisi jalan serta mekanisme perencanaan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya, Paulus Karya Manginte, menjelaskan bahwa pihaknya setiap tahun melakukan survei kondisi jalan menggunakan peralatan digital guna memetakan tingkat kerusakan pada setiap ruas jalan. Data hasil survei tersebut kemudian dijadikan dasar dalam menentukan jenis penanganan yang diperlukan, mulai dari tambal sulam (patching), pemeliharaan rutin, hingga pemeliharaan berkala sesuai tingkat kerusakan dan skala prioritas.

“Setiap tahun kami melakukan survei kondisi jalan. Dari alat digital tersebut akan terlihat tingkat kerusakan pada masing-masing ruas jalan. Data itulah yang menjadi dasar dalam menentukan bentuk penanganan yang akan dilakukan,” ujar Paulus saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).

Ia menerangkan, pemeliharaan rutin dilakukan berdasarkan kebutuhan di lapangan tanpa harus menunggu periode tertentu. Sementara itu, pemeliharaan berkala umumnya dilaksanakan dalam rentang waktu sekitar lima tahun dengan mempertimbangkan kondisi jalan serta kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, sistem perencanaan berbasis data tersebut bertujuan agar penanganan infrastruktur lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Paulus juga mengingatkan bahwa seluruh ruas jalan kabupaten di Murung Raya berstatus jalan kelas III dengan batas maksimal muatan kendaraan sebesar delapan ton. Kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan berpotensi mempercepat kerusakan jalan, meskipun pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berlebih bukan menjadi kewenangan Dinas PUPR.

Selain itu, ia menegaskan bahwa peningkatan status jalan menjadi kelas II tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui berbagai pertimbangan, seperti kondisi geografis, lebar jalan, hingga aspek keselamatan pengguna jalan.

Lebih lanjut, Paulus menjelaskan seluruh program pembangunan maupun pemeliharaan jalan diawali melalui proses perencanaan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selanjutnya, program dibahas bersama DPRD dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, serta diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Setelah seluruh tahapan administrasi terpenuhi, proses pengadaan dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setiap pekerjaan yang dilaksanakan Dinas PUPR juga berada di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila terdapat temuan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya memastikan setiap program pembangunan dan pemeliharaan jalan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur bagi masyarakat.

(Fahriadi)

Exit mobile version