MEDIATIPIKOR.COM — Pelantikan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendapat sorotan. Pengamat ilmu sosial dan politik, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom., meminta proses pengisian jabatan tersebut dapat dipastikan berjalan berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan sistem merit.
Sorotan itu muncul menyusul adanya dugaan di tengah publik bahwa proses seleksi JPT hanya menjadi formalitas. M. Nur menegaskan, dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya pembuktian.
Namun, menurut dia, pemerintah memiliki ruang untuk menjawab keraguan publik dengan membuka informasi mengenai tahapan seleksi, indikator penilaian, hasil asesmen, hingga pertimbangan dalam menetapkan pejabat yang dilantik.
“Kalau prosesnya benar-benar bersih dan objektif, pemerintah tidak perlu takut terhadap keterbukaan. Transparansi penting untuk memastikan kompetensi tidak dikalahkan oleh kedekatan politik,” kata M. Nur di Banda Aceh, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan, pengisian jabatan ASN semestinya berlandaskan sistem merit, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.
“Jabatan publik bukan hadiah politik dan bukan tempat membayar jasa tim sukses. ASN harus loyal kepada negara, aturan, dan kepentingan masyarakat, bukan kepada kepentingan pribadi kepala daerah,” ujarnya.
Menurut M. Nur, tantangan terbesar dalam menjaga profesionalitas birokrasi bukan hanya memastikan pejabat memiliki kemampuan administratif, tetapi juga menjamin proses seleksi berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan agar kepala daerah tidak hanya memilih pejabat yang dianggap mudah mengikuti arahan atasan, tetapi juga memberikan ruang bagi ASN yang memiliki kompetensi dan keberanian menyampaikan pandangan secara profesional.
