MEDIATIPIKOR.COM Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh) tidak memberikan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dimohonkan.
Permohonan sengketa diajukan Ketua SAPA, Fauzan Adami, setelah upaya meminta informasi dan mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak membuahkan hasil. Hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen yang diminta tetap tidak diserahkan.
Fauzan menjelaskan, Dokumen Pokir DPRA merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan Aceh sehingga seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.
“Atasan PPID memang menjawab keberatan kami melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun mereka tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk memberikan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan agar meminta data kepada anggota DPRA atau SKPA terkait. Padahal dokumen itu berada dalam penguasaan Bappeda Aceh,” kata Fauzan, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, sikap tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU KIP. Ia menegaskan, badan publik yang menguasai suatu informasi berkewajiban menyerahkannya kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan.
SAPA juga menilai Bappeda Aceh tidak pernah menyatakan Dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, tidak pernah diperlihatkan adanya uji konsekuensi yang menjadi dasar penolakan atas permohonan informasi tersebut.
