Fauzan menilai, Pokir DPRA memuat usulan program pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sehingga masyarakat berhak mengetahui isi dokumen tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
“Kami menduga Pemerintah Aceh sengaja menghambat pemberian informasi ini. Padahal Pokir DPRA merupakan program yang menggunakan anggaran dari rakyat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Aceh dapat mencontoh langkah Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang yang telah membuka Dokumen Pokir kepada pemohon informasi.
“Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Bukan sebaliknya, justru menutup informasi yang menjadi hak masyarakat,” tutup Fauzan.
Sengketa informasi ini kini akan diproses di Komisi Informasi Aceh untuk menentukan apakah Bappeda Aceh berkewajiban membuka Dokumen Pokir DPRA sebagaimana dimohonkan SAPA.
