Keempat adalah Ketahanan iklim. Aceh Besar memiliki kawasan pesisir, pegunungan, sungai, dan wilayah yang rentan terhadap banjir, longsor, abrasi, serta perubahan pola cuaca.
Karena itu, keberhasilan pembangunan berketahanan iklim tidak boleh diukur dari kecepatan pemerintah setelah bencana terjadi. Ukurannya harus berupa kemampuan mengurangi risiko sebelum bencana.
Penguatan drainase, perlindungan daerah resapan, rehabilitasi DAS, sistem peringatan dini, pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, dan rencana kontingensi desa harus menjadi bagian dari indikator kinerja.
Paradigma harus bergeser dari disaster response menuju disaster risk reduction. Pemerintah harus hadir sebelum risiko berubah menjadi bencana.
Kelima, Pemerintahan: WTP bukan cek kosong.
Aceh Besar mempertahankan opini WTP BPK selama 14 kali berturut-turut atas LKPD 2025. Ini tentu merupakan capaian positif.
Tetapi WTP bukan cek kosong. WTP tidak otomatis pelayanan publik sudah cepat, program tepat sasaran, pengadaan berkualitas, atau setiap rupiah APBK telah menghasilkan manfaat maksimal.
Karena itu, indikator pemerintahan 2026 harus mencakup kecepatan pelayanan, kepastian waktu layanan, digitalisasi, tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, kualitas pengadaan, kepuasan masyarakat, serta persentase program yang mencapai target outcome.
Pemerintahan yang baik bukan hanya pemerintahan yang tertib administrasi, tetapi pemerintahan yang menghasilkan pelayanan dan perubahan.
Keenam adalah Pemerataan: ujian terbesar
Pemerataan pembangunan menjadi ujian paling penting. Ketika pertumbuhan dan pelayanan publik terkonsentrasi pada kawasan tertentu, maka pembangunan menghasilkan pusat pertumbuhan sekaligus menciptakan kesenjangan baru.
Karena itu, Pemkab perlu memiliki indikator spasial: bagaimana distribusi APBK antarkecamatan, bagaimana akses pendidikan dan kesehatan, bagaimana kualitas jalan, air bersih, internet, serta layanan dasar.
Pemerataan bukan setiap kecamatan harus memperoleh proyek dengan nilai yang sama. Pemerataan berarti wilayah yang tertinggal mendapatkan intervensi lebih besar agar kesenjangan mengecil.
Aceh Besar telah memiliki RPJMD 2025–2029 dan APBK 2026. Maka, tantangannya adalah memastikan dokumen tersebut menjadi kontrak kinerja antara pemerintah dan masyarakat.
Setiap isu strategis harus memiliki baseline, target akhir 2026, indikator triwulanan, OPD penanggung jawab, anggaran, dan mekanisme evaluasi yang terbuka.
Jika target meleset, publik harus mengetahui penyebabnya. Jika program gagal, harus ada koreksi. Jika anggaran tidak menghasilkan dampak, pemerintah harus berani melakukan perubahan.
Masyarakat tidak menilai pemerintah dari banyaknya rapat, dokumen, atau kegiatan. Masyarakat menilai dari perubahan yang mereka rasakan.
Enam isu strategis Aceh Besar 2026 jangan berhenti menjadi dokumen birokrasi. Ia harus menjadi enam ukuran keberhasilan yang dapat diuji publik.
Sebab pembangunan yang baik bukan pembangunan terlihat sibuk, melainkan pembangunan yang menghasilkan perubahan nyata dan terukur.
Pada Desember 2026, pertanyaan terpenting bukan berapa anggaran yang telah dibelanjakan, tetapi: Apa yang benar-benar berubah dalam kehidupan masyarakat Aceh Besar?






