Mahmud juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pokir. Ia mengaku masih sering mendengar adanya dugaan praktik transaksional, seperti intervensi terhadap paket kegiatan maupun dugaan permintaan imbalan dalam pelaksanaan proyek. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum.
“Selama Pokir dipandang sebagai jatah pribadi anggota dewan, ruang terjadinya transaksi politik dan konflik kepentingan akan selalu terbuka. Fungsi legislatif bercampur dengan fungsi eksekutif ketika anggota dewan ikut menentukan pelaksana kegiatan atau rekanan,” ujarnya.
Mahmud mengusulkan agar mekanisme penganggaran dikembalikan sepenuhnya pada sistem perencanaan pembangunan melalui Musrenbang, forum konsultasi publik, serta hasil reses anggota dewan, tanpa adanya alokasi Pokir dalam bentuk nominal per anggota legislatif.
“Kalau memang ingin memperkuat fungsi DPR, hapus saja sistem jatah Pokir. Biarkan seluruh APBA dan APBK dibahas berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan berapa miliar yang menjadi alokasi masing-masing anggota dewan,” tegasnya.
Menurut Mahmud, keberhasilan pengelolaan anggaran daerah seharusnya diukur dari sejauh mana APBA dan APBK mampu menjawab kebutuhan masyarakat, selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan, serta dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
