Daerah

Abaikan Instruksi Gubernur Sumsel, Truk Batu Bara Melintas Di Jalan Umum

12
×

Abaikan Instruksi Gubernur Sumsel, Truk Batu Bara Melintas Di Jalan Umum

Sebarkan artikel ini
Truk angkutan batu bara bebas melintas di Jalan Umum Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Selasa (8/9/2026). Doc. Mediatipikor

Muara Enim – Fenomena truk angkutan batu bara masih bebas melintas di jalan umum Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, memperkuat fakta bahwa adanya duggan pengabaian terkait Instruksi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.

“Kondisi jalan desa kami sudah hancur, aspal mengelupas, berlubang, becek, dan dipenuhi debu tebal akibat lintasan truk batu bara yang beroperasi siang dan malam tepat di depan rumah warga,” ujar Iful warga Desa Patra Tani, Selasa (15/9/2026).

Warga Desa Patra sangat resah karena merasa dirugikan akibat aktivitas truk angkutan batu bara tersebut.

“Kami sangat dirugikan. bising tiap malam. Anak-anak kami batuk-batuk. Ini jalan umum, bukan jalan tambang,” keluhnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Mediatipikor Sumsel, Suparman, mengatakan bahwa sejak 1 Januari 2026, Gubernur Sumsel Herman Deru resmi melarang seluruh truk angkutan batu bara melintas di jalan umum, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mewajibkan perusahaan beralih ke jalan khusus tambang. Aturan ini diperkuat Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018,” beber Suparman.

Suparman menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut adalah terancam evaluasi hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan/IUP.

“Kami minta Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim, serta pihak berwenang lainnya agar segera mengambil tindakan tegas agar hal ini tidak terus berlanjut karena berkaitan dan sangat berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pihak instansi terkait.