
Murung Raya, Mediatipikor.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III DPRD setempat, Rabu (16/9/2026). Persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif ini menjadi babak krusial dalam kesinambungan tata kelola fiskal daerah.
Bupati Murung Raya, Heriyus, melayangkan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mengawal proses pembahasan hingga tuntas disepakati.
Menyikapi penetapan tersebut, Heriyus langsung memberi atensi khusus terhadap sisa masa efektif tahun berjalan yang hanya menyisakan waktu sekitar tiga bulan. Seluruh kepala instansi diminta segera mengeksekusi program kerja yang telah disetujui demi mengejar target realisasi.
“Kita mencatat serapan anggaran saat ini masih di bawah 50 persen. Percepatan pelaksanaan kegiatan mutlak diperlukan agar tidak ada program yang tertunda, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Heriyus.
Ia pun menginstruksikan para pimpinan OPD untuk memacu kinerja jajarannya guna mendongkrak progres kegiatan, baik yang berorientasi pada peningkatan layanan publik maupun proyek-proyek infrastruktur fisik.
Selain berfokus merampungkan program tahun berjalan, bupati turut mengarahkan agar skema program strategis untuk Tahun Anggaran 2027 mulai dipersiapkan sejak kuartal akhir tahun ini. Langkah ini dinilai penting agar proyeksi pembangunan tahun depan memiliki perencanaan yang lebih solid dan dapat dimulai tepat waktu.
Sebagai tahapan lanjutan pasca-persetujuan bersama, dokumen perubahan anggaran ini akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah definitif sesuai regulasi yang berlaku.
(Fahriadi)




