MEDIATIPIKOR.COM — Lambannya proses pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Aceh Besar menjadi perhatian karena menyisakan waktu relatif terbatas untuk pelaksanaan sejumlah program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Pengesahan APBK-P yang baru dilakukan pada akhir September 2026 dinilai berpotensi memengaruhi waktu pelaksanaan sejumlah proyek fisik, terutama kegiatan yang bersumber dari pergeseran anggaran maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA, mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar percepatan pelaksanaan kegiatan tidak mengabaikan aspek kualitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Ini perlu menjadi perhatian serius. Perubahan anggaran idealnya dapat diselesaikan lebih awal. Kalau baru disahkan pada September, tentu waktu pelaksanaan menjadi semakin terbatas. Jangan sampai pekerjaan kemudian dikebut pada akhir tahun sehingga berpotensi memengaruhi kualitas,” ujar Muhammad Nur, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, persoalan keterbatasan waktu tidak hanya berkaitan dengan tingkat realisasi atau serapan anggaran, tetapi juga menyangkut proses administrasi, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga manfaat pembangunan yang diterima masyarakat.
Ia menyebut sejumlah kegiatan pembangunan, seperti pekerjaan jalan, irigasi, serta pembangunan dan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, perlu mendapat perhatian apabila waktu pelaksanaannya semakin pendek.
“Kalau pekerjaan yang secara normal membutuhkan waktu empat bulan kemudian harus diselesaikan dalam waktu dua bulan, tentu perlu ada pengawasan lebih ketat. Yang harus dijaga bukan hanya target waktu, tetapi juga mutu pekerjaan,” katanya.
YARA juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap proses administrasi dan tata kelola perubahan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan informasi yang diterima YARA, keterlambatan tersebut antara lain disebut berkaitan dengan proses pengajuan RKA perubahan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran DPRK.
Namun, informasi tersebut menurut YARA perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar diketahui secara jelas faktor yang menyebabkan proses perubahan anggaran berlangsung hingga mendekati akhir tahun.
