TTI juga menekankan pentingnya prosedur lanjutan apabila ditemukan hasil pemeriksaan yang menunjukkan indikasi positif. Hasil tes awal, kata Nasruddin, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan medis atau metode konfirmasi sesuai ketentuan sebelum dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan atau tindakan terhadap seseorang.
“Publik membutuhkan tindakan yang dapat diuji, bukan sekadar bantahan atau saling tuding. Tes urine dan penyelidikan yang profesional akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada orang yang dinyatakan bersalah hanya karena rumor,” ujarnya.
TTI menyebut langkah tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka kebijakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam pelaksanaannya, instruksi terhadap jajaran Pemerintah Aceh berada dalam kewenangan Pemerintah Aceh. Sementara pemeriksaan terhadap anggota DPRA, DPRK, serta pejabat pemerintah kabupaten/kota perlu dikoordinasikan dengan pimpinan lembaga dan kepala daerah masing-masing.
TTI berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, terukur, dan tetap menghormati prosedur hukum serta hak setiap pihak yang menjalani pemeriksaan.
