DaerahFokus

Dua Tender PPI Dinilai Memiliki Pola Serupa, TTI Soroti Pengguguran Peserta pada Jaminan Penawaran

18
×

Dua Tender PPI Dinilai Memiliki Pola Serupa, TTI Soroti Pengguguran Peserta pada Jaminan Penawaran

Sebarkan artikel ini

Selain itu, TTI mempertanyakan apakah dilakukan klarifikasi kepada penerbit jaminan dan apakah standar evaluasi yang digunakan terhadap peserta diterapkan secara konsisten.

“Kalau puluhan perusahaan hanya tercatat sebagai peserta, sementara pada akhirnya hanya beberapa yang benar-benar bertarung dan kemudian sebagian pesaing efektif gugur pada persoalan administratif tertentu, publik berhak mengetahui apakah kompetisi tersebut benar-benar berlangsung secara sehat,” ujar Nasruddin.

TTI juga menyoroti nilai penawaran PT Garot Jaya Utama pada paket PPI Meureudu yang hanya sekitar Rp155 juta atau kurang lebih 1,23 persen di bawah HPS.

Menurut TTI, selisih harga tersebut pada dirinya sendiri tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, angka tersebut dinilai relevan untuk dianalisis bersama dengan jumlah peserta yang bertahan dalam persaingan efektif dan proses evaluasi yang berlangsung.

Prinsip pengadaan pemerintah, termasuk transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas, menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena itu, TTI meminta UKPBJ/Pokja dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh memberikan penjelasan mengenai dasar pengguguran peserta pada kedua paket tersebut, khususnya dokumen yang berkaitan dengan jaminan penawaran.

TTI juga mendorong APIP atau Inspektorat Aceh melakukan reviu terhadap Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), dokumen jaminan penawaran peserta yang gugur, berita acara atau dokumen klarifikasi kepada penerbit jaminan, dokumen evaluasi administrasi dan teknis, serta rincian HPS.

Nasruddin menegaskan, kemiripan pola dalam dua tender tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya persekongkolan atau pelanggaran dalam proses pengadaan.

Namun, menurut dia, pola yang berulang dapat menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen dan tahapan evaluasi.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum dokumennya dibuka. Tetapi justru karena polanya berulang, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kalimat ‘peserta tidak memenuhi syarat’. Harus dibuka apa yang tidak memenuhi syarat, apa dasar hukumnya, bagaimana klarifikasinya, dan apakah perlakuannya sama kepada seluruh peserta,” ujar Nasruddin.

TTI meminta aparat pengawasan tidak hanya melihat hasil akhir tender, tetapi juga menelusuri proses kompetisi sejak pemasukan dokumen penawaran hingga penetapan pemenang.

“Kalau semuanya sesuai aturan, membuka dokumen evaluasi justru akan membantu menjawab pertanyaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidakkonsistenan dalam evaluasi atau terdapat dokumen yang perlu diperjelas, hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” katanya.

TTI menyatakan akan terus mendalami kedua paket tersebut dengan membandingkan dokumen jaminan penawaran, BAHP, pola harga penawaran, riwayat peserta, serta informasi mengenai hubungan antarperusahaan yang mengikuti kedua tender.

Sampai berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak Pokja/UKPBJ maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh terkait sorotan TTI tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses evaluasi kedua paket tender tersebut.