MEDIATIPIKOR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri informasi mengenai dugaan permintaan fee hingga 10 persen kepada rekanan dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Informasi tersebut disampaikan seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim sukses dan meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku kecewa dan menyebut mendapat informasi dari kalangan rekanan terkait dugaan praktik fee proyek tersebut.
Selain proyek, informasi yang beredar juga menyoroti pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan konsumsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
Menurut sumber tersebut, informasi itu perlu diverifikasi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat bukti mengenai permintaan maupun pemberian fee dalam proses pengadaan.
“Kalau benar ada kewajiban fee 10 persen, perlu ditelusuri siapa yang meminta, kepada siapa diberikan, bagaimana mekanismenya, dan ke mana aliran uangnya,” ujarnya.
Ia menilai penelusuran penting dilakukan agar isu yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai rumor. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak memiliki bukti, maka perlu diberikan klarifikasi secara terbuka.
Sorotan juga diarahkan terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga perlu mencermati pola pengadaan, proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, pemenang tender, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.
“Jangan sampai orang yang mempertanyakan dugaan penyimpangan justru ditekan, sementara substansinya tidak pernah diperiksa. Kalau informasinya salah, buktikan salah. Kalau benar, tindak sesuai hukum,” katanya.
Desakan agar KPK melakukan penelusuran tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana atau menyatakan pihak tertentu bersalah. Kebenaran informasi mengenai dugaan fee 10 persen tetap membutuhkan verifikasi dan bukti dari aparat yang berwenang.
Jika tidak terbukti, klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TTI Soroti Proses Tender
Sorotan terhadap proses pengadaan di Aceh Besar juga disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI). Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pihaknya meminta Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris menunjukkan komitmen yang disampaikan sejak awal menjabat, khususnya terkait tidak adanya pemberian fee dalam urusan proyek pemerintah.
Menurut Nasruddin, apabila isu mengenai pungutan fee 10 persen tersebut tidak benar, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan kepada publik agar informasi tersebut tidak berkembang tanpa kepastian.
“Kalau benar isu pungutan fee 10 persen, Syech Muharram bertanggung jawab menjelaskan kepada publik. Kalau tidak benar, sampaikan secara terbuka bahwa isu pengambilan fee 10 persen itu tidak benar,” ujar Nasruddin.
Selain isu fee, TTI juga menyoroti hasil evaluasi sejumlah paket tender yang ditayangkan melalui LPSE Aceh Besar.
Nasruddin mengatakan pihaknya menemukan pola penawaran sejumlah pemenang tender yang dinilai relatif mendekati HPS. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat lebih lanjut untuk memastikan proses kompetisi berjalan secara wajar.
Ia mencontohkan paket pekerjaan rehabilitasi ruangan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar yang diikuti 12 peserta tender. Berdasarkan penelusuran TTI, paket tersebut dimenangkan oleh peserta dengan urutan penawaran tertentu, sementara sembilan peserta dengan penawaran lebih rendah dinyatakan gugur.
Nasruddin mempertanyakan alasan gugurnya sejumlah peserta dengan penawaran lebih rendah tersebut. Menurutnya, alasan evaluasi tersebut perlu dibuka dan diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
“Kalau dilihat dari hasil evaluasi pemenang tender melalui LPSE Aceh Besar, patut dipertanyakan apakah persaingannya sudah berjalan secara sehat. Seluruh pemenang tender menawar mendekati HPS,” katanya.
Namun, TTI tidak menyimpulkan bahwa kondisi tersebut otomatis merupakan pelanggaran. Menurut Nasruddin, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen tender, metode evaluasi, persyaratan peserta, alasan peserta dinyatakan gugur, hingga kewajaran penetapan pemenang.
“Ini harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai ada peserta dengan penawaran lebih rendah yang gugur karena alasan yang masih dapat diperdebatkan, sementara penawaran yang lebih tinggi justru ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.
TTI meminta aparat pengawasan maupun penegak hukum mencermati proses pengadaan secara menyeluruh, termasuk pola pemenang, nilai penawaran terhadap HPS, alasan peserta gugur, serta kemungkinan adanya hubungan atau konflik kepentingan antara penyedia dan pihak terkait.
Desakan agar dilakukan penelusuran tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana atau menyatakan pihak tertentu bersalah. Kebenaran mengenai dugaan fee maupun dugaan persoalan dalam proses tender tetap membutuhkan verifikasi dan bukti dari pihak yang berwenang.
Jika informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi pemerintah daerah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
