BeritaDaerah

Pemkab Murung Raya & Kantor Pertanahan Integrasikan Data Tanah dan Pajak

37

Murung Raya, Mediatipikor.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Kantor Pertanahan setempat resmi menyepakati kerja sama strategis melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (11/9/2026). Sinergi ini menjadi pijakan penting dalam mengintegrasikan basis data pertanahan dengan sistem perpajakan daerah demi memangkas birokrasi dan mendongkrak mutu pelayanan publik.

Agenda penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus, Kepala Kantor Pertanahan Murung Raya Rajib Sufitrianoor, Asisten I Bidang Pemerintahan Rahmat K. Tambunan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Abrantes, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Bapenda Murung Raya, Edi Abrantes, menerangkan bahwa payung hukum ini secara teknis menyelaraskan basis data bidang tanah dengan data perpajakan daerah secara terpadu.

“Penyatuan ini tidak mengubah batas kewenangan maupun tugas pokok masing-masing instansi, melainkan menjembatani informasi agar saling melengkapi dan saling mendukung,” jelas Edi.

Melalui integrasi sistem ini, masyarakat memperoleh kemudahan dan kepastian waktu saat mengurus legalitas tanah maupun menyelesaikan kewajiban perpajakan. Skema ini juga memangkas tahapan verifikasi yang repetitif, menekan potensi tumpang tindih berkas, serta menyederhanakan alur administrasi menjadi lebih ringkas dan akuntabel.

Bupati Heriyus menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi ini bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan wujud nyata transformasi pelayanan publik berbasis digital yang terstruktur.

“Sinergi dan penyatuan data yang kita bangun hari ini harus bermuara pada satu tujuan utama: memberi kemudahan, kecepatan, keterbukaan, dan kepastian hukum bagi setiap warga yang datang berurusan dengan pemerintah,” tegas Bupati Heriyus.

Dengan rekonsiliasi data yang presisi, warga dipastikan mendapat kepastian hukum yang kuat atas hak milik tanah mereka. Di saat bersamaan, akurasi penetapan pajak daerah kian terukur, sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah secara transparan.

Bupati Heriyus menginstruksikan seluruh instansi terkait untuk segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan memperkuat keandalan infrastruktur teknologi informasi dan menjaga komunikasi intensif bersama pihak Kantor Pertanahan. Ia juga meminta percepatan penanganan tapal batas wilayah dan tata ruang guna mengukuhkan kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah Murung Raya.

Di akhir penyampaiannya, bupati turut mengimbau warga agar segera mendaftarkan serta melegalisasi aset tanah mereka ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertifikat resmi sebagai instrumen perlindungan hak milik yang sah.

(Fahriadi)

Exit mobile version