DaerahFokus

PETI Marak di Jantho, Warga Desak APH Usut Dugaan Pencemaran Krueng Inong

254
×

PETI Marak di Jantho, Warga Desak APH Usut Dugaan Pencemaran Krueng Inong

Sebarkan artikel ini

MEDIATIPIKOR.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Inong itu disebut telah berlangsung cukup lama.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampak terhadap lingkungan dan kualitas air Krueng Inong yang selama ini dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan.

Tokoh masyarakat Jantho, Rusdi, SH, mengatakan kondisi Krueng Inong saat ini semakin memprihatinkan. Berdasarkan pantauan di lapangan, kata dia, terdapat puluhan alat berat jenis excavator yang beroperasi di kawasan DAS Krueng Inong.

“Kalau ini tidak dihentikan, Sungai Krueng Inong akan mati. Ironisnya, semua tahu aktivitas ini, tapi hukum tidak berjalan,” kata Rusdi, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Rusdi, aktivitas pertambangan tersebut diduga menyebabkan material lumpur masuk ke badan sungai sehingga membuat air Krueng Inong menjadi keruh.

Ia juga menduga terdapat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas yang berpotensi mencemari lingkungan. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan uji laboratorium oleh instansi berwenang.

Rusdi mempertanyakan keberadaan aktivitas PETI yang disebutnya berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan yang terlihat secara signifikan.

“Seolah ada kekuatan besar yang melindungi mereka,” ujarnya.

Ia bahkan menduga adanya pihak tertentu yang menjadi beking aktivitas pertambangan tersebut. Namun, Rusdi tidak menyebutkan secara spesifik identitas maupun pihak yang dimaksud.

Selain persoalan pertambangan, Rusdi juga menyoroti dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat di lokasi pertambangan.

Ia menduga terdapat pihak yang memasok BBM bersubsidi kepada para penambang. Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Kalau memang ada penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan PETI, itu juga harus diusut,” katanya.

Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, Rusdi meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali aktivitas PETI jika ditemukan bukti pelanggaran.

“Kalau memang ilegal, hentikan dan proses sesuai hukum. Kalau memiliki izin, silakan dibuka kepada publik status perizinannya,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Krueng Inong untuk mengetahui secara pasti dampak aktivitas pertambangan terhadap kualitas air dan lingkungan.

Menurut Rusdi, Krueng Inong memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat di kawasan Jantho. Karena itu, kerusakan sungai akibat aktivitas pertambangan, apabila terbukti, dikhawatirkan akan berdampak panjang terhadap masyarakat dan ekosistem.

“Jangan sampai alat berat terus bekerja, sungai semakin rusak, sementara penegakan hukum tidak kunjung terlihat,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI, pencemaran Krueng Inong, serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi masih dilakukan.