MEDIATIPIKOR.COM – Sejumlah spanduk bernada protes terkait persoalan lingkungan mulai terpasang di sejumlah titik strategis Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Spanduk tersebut terlihat di antaranya di pagar Kantor Bupati Aceh Besar dan kawasan Gedung DPRK Aceh Besar.
Kemunculan spanduk tanpa mencantumkan identitas kelompok pemasang itu dinilai menjadi gambaran keresahan masyarakat terhadap persoalan lingkungan, khususnya kondisi Krueng Aceh dan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu.
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Muhammad Nur, menilai maraknya spanduk protes tersebut merupakan sinyal keras sekaligus bentuk kekecewaan masyarakat terhadap respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.
Menurutnya, kondisi itu bahkan dapat dimaknai sebagai bentuk mosi tidak percaya masyarakat terhadap kebijakan dan pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan spanduk. Ini suara kegelisahan masyarakat yang sudah menumpuk. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” kata Muhammad Nur, Senin (7/9/2026).
Ia mengatakan, keresahan masyarakat tersebut beralasan apabila melihat kondisi ekosistem sungai serta dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hulu.
Menurut YARA, aktivitas tersebut apabila terbukti dapat berpotensi memperparah pendangkalan dan kekeruhan sungai serta mengganggu keberlangsungan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat.
Sejumlah spanduk yang terpasang bahkan menggunakan kalimat bernada satir, di antaranya “Buya Krueng Teudong-dong, Buya Tamong Meuraseuki”, “Jantho Kosong, Jantho Butuh Air Bukan Emas”, dan “Jernihkan Krueng Jalin.”
Muhammad Nur menilai pesan yang disampaikan melalui spanduk tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak boleh terus bersikap pasif ketika persoalan lingkungan sudah menyentuh kepentingan dasar masyarakat,” ujarnya.
YARA Desak Tim Terpadu
YARA mendesak Bupati Aceh Besar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum segera membentuk tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan di kawasan hulu Krueng Aceh.
Tim tersebut, kata Muhammad Nur, diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan, mengidentifikasi dugaan aktivitas PETI serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Kalau benar ada aktivitas tambang ilegal, jangan hanya berhenti pada pemeriksaan di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang bermain, siapa yang membekingi, dan siapa yang menikmati hasilnya. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utamanya,” tegasnya.
Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun adanya pihak yang membekingi aktivitas PETI tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
YARA juga menyatakan siap mendampingi masyarakat sipil apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan respons konkret dari pemerintah daerah.
Muhammad Nur mengatakan langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain somasi maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, YARA menyampaikan tiga sikap.
Pertama, mengecam sikap yang dinilai pasif dari Pemkab Aceh Besar dalam merespons keresahan masyarakat terkait kondisi Krueng Aceh dan dugaan aktivitas PETI.
Kedua, mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum bertindak tegas dengan membentuk tim terpadu, melakukan penyisiran kawasan hulu, menghentikan aktivitas ilegal apabila terbukti, serta mengusut pihak-pihak yang terlibat.
Ketiga, YARA menyatakan siap mendampingi masyarakat menempuh jalur hukum, termasuk mengirimkan somasi apabila pemerintah dinilai tetap lamban memberikan solusi konkret.
Menurut YARA, keberadaan spanduk protes di pusat pemerintahan Aceh Besar seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai gangguan, tetapi menjadi peringatan mengenai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Persoalan Krueng Aceh bukan hanya tentang air yang keruh, tetapi menyangkut lingkungan, sumber kehidupan masyarakat, dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan publik,” pungkas Muhammad Nur.






