Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ancaman pidana tersebut muncul dalam dakwaan berlapis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait dokumen dan informasi elektronik.
Selain itu, Roy didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dakwaan pencemaran nama baik, ancaman pidananya paling lama sembilan bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
Ancaman tersebut dapat bertambah sepertiga apabila perbuatan dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Roy berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak.
Atas dakwaan tersebut, Roy dapat menghadapi ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
