“Lorong yang seharusnya menjadi akses kendaraan dan pejalan kaki untuk memudahkan masyarakat beraktivitas, kini disulap menjadi tempat berdagang dan disewakan. Kalau dibiarkan, akses menjadi tersendat dan bisa mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Menurutnya, penggunaan fasilitas publik sebagai tempat usaha seharusnya mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Karena itu, Pemkab Aceh Besar diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga mengalami alih fungsi.
Pedagang lainnya berharap pemerintah tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kita tidak bisa membiarkan fasilitas publik justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan. Pemkab harus segera bertindak tegas, melakukan inventarisasi ulang lokasi yang digunakan untuk berdagang dan memastikan penggunaannya sesuai aturan,” ujarnya.
Para pedagang berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Pemkab Aceh Besar agar fungsi lorong sebagai fasilitas umum tetap terjaga dan tidak semakin banyak dialihfungsikan menjadi tempat usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemkab Aceh Besar terkait dugaan alih fungsi lorong tersebut.






