MEDIATIPIKOR.COM — Fenomena alih fungsi lorong menjadi tempat berjualan di kawasan Pasar Lambaro, Aceh Besar, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar segera turun tangan menertibkan penggunaan lorong yang diduga dialihfungsikan menjadi toko maupun tempat dagangan.
Para pedagang menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait pemanfaatan fasilitas publik untuk kepentingan tertentu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, praktik alih fungsi lorong tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Sejumlah lorong yang semestinya menjadi akses bagi kendaraan dan pejalan kaki justru dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang dan diduga disewakan kepada pedagang.
Salah seorang pedagang Pasar Lambaro menyayangkan kondisi tersebut yang menurutnya terkesan dibiarkan tanpa adanya penertiban dari pemerintah.
“Sangat disayangkan karena kita tahu ada pihak yang sengaja melakukan alih fungsi lorong untuk dijadikan toko atau tempat berdagang demi mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memikirkan kepentingan umum,” ujar seorang pedagang yang meminta namanya tidak disebutkan.
Ia mengatakan, keberadaan bangunan atau tempat dagangan di sepanjang lorong membuat akses masyarakat menjadi semakin sempit.






