Daerah

Aceh Raya di Persimpangan: Pemekaran atau Sekadar Janji Pilkada?

36
×

Aceh Raya di Persimpangan: Pemekaran atau Sekadar Janji Pilkada?

Sebarkan artikel ini

MEDIATIPIKOR.COM – Pemekaran Kabupaten Aceh Raya dari Kabupaten Aceh Besar sudah terlalu lama menjadi janji politik. Lebih dari 20 tahun diwacanakan, dibahas, dikaji, bahkan berkali-kali muncul dalam momentum Pilkada. Namun hingga 2026, Aceh Raya belum juga menjadi kenyataan.

Masalahnya bukan lagi apakah Aceh Raya layak dimekarkan. Persoalannya adalah kemauan politik untuk memperjuangkannya.

Bagi masyarakat Lhoong, Lhoknga, Leupung, Pulo Aceh dan sejumlah wilayah lain yang masuk dalam gagasan Aceh Raya, pemekaran bukan sekadar perubahan batas administrasi. Mereka melihatnya sebagai jalan untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan dan mengurangi ketimpangan dengan pusat pemerintahan Aceh Besar di Jantho.

“Kami di Lhoong, Lhoknga, Leupung, Pulo Aceh merasa pembangunan belum merata. Jalan masih bermasalah, pelayanan kesehatan terbatas, jaringan komunikasi juga menjadi persoalan. Kalau urusan administrasi harus ke Jantho, jaraknya jauh. Kami sudah 20 tahun mendengar Aceh Raya, tetapi belum juga terwujud,” keluh seorang warga Lhoong, Senin (5/10/2026).

Wacana Aceh Raya selama ini mencakup sejumlah kecamatan di wilayah barat dan pesisir Aceh Besar, antara lain Lhoong, Lhoknga, Leupung, Pulo Aceh, Peukan Bada, serta sejumlah wilayah lain yang masuk dalam desain pemekaran.

Wilayah tersebut memiliki posisi strategis dan potensi ekonomi besar. Pariwisata Lhoknga-Lampuuk, kawasan pelabuhan Malahayati, perikanan Pulo Aceh, pertambangan, galian C serta berbagai potensi ekonomi pesisir menjadi modal yang kerap disebut sebagai dasar penting pembentukan daerah otonom baru.

Namun potensi besar tidak otomatis menghasilkan pemerataan. Aceh Raya menghadapi persoalan klasik: wilayah kaya sumber daya, tetapi masyarakatnya masih mempertanyakan kualitas pelayanan dan pemerataan pembangunan.

Moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat sejak 2014 memang menjadi salah satu kendala utama. Tetapi menjadikan moratorium sebagai alasan tunggal juga tidak cukup.

Sebab, selama lebih dari satu dekade, pertanyaan yang terus muncul adalah: apa langkah politik konkret pemerintah Aceh dan Aceh Besar untuk memperjuangkan Aceh Raya?

Pengamat Ilmu Sosial dan Politik, Usman Lamreung menilai persoalan utama sekarang bukan lagi kekurangan kajian. “Kajian sudah ada. Dukungan politik daerah juga pernah diberikan. Yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi perjuangan politik sampai ke pemerintah pusat. Kalau hanya dibicarakan di Aceh setiap musim Pilkada, Aceh Raya akan tetap menjadi wacana.”»katanya.

Ia menilai Bupati Aceh Besar dan Gubernur Aceh harus menjadikan isu pemekaran sebagai agenda politik yang terukur, bukan sekadar narasi kampanye.

Moratorium DOB memang berada pada kewenangan pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan konsolidasi politik, memperbarui kajian, menyiapkan desain kelembagaan, menghitung kemampuan fiskal, memetakan aset, serta membangun komunikasi dengan DPR RI dan pemerintah pusat.

Karena itu, moratorium tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti bekerja.

Justru ketika moratorium masih berlaku, daerah harus menyiapkan seluruh persyaratan secara matang sehingga ketika kebijakan nasional berubah, Aceh Raya tidak kembali memulai dari nol.

Di sisi lain, muncul pula tudingan dari sebagian aktivis pemekaran bahwa terdapat kepentingan politik dan ekonomi tertentu yang selama ini membuat isu Aceh Raya tidak pernah benar-benar menjadi prioritas.

“Ada anggapan bahwa sebagian elite tidak berkepentingan dengan pemekaran karena perubahan wilayah administrasi akan berpengaruh terhadap distribusi APBK, aset, sumber daya ekonomi dan kewenangan. Tetapi itu harus dibuktikan. Yang jelas, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka: apakah pemerintah benar-benar memperjuangkan Aceh Raya atau hanya menggunakannya sebagai komoditas politik?”»

Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka.