Jika memang tidak layak, pemerintah harus menjelaskan alasannya. Jika layak tetapi terkendala moratorium, pemerintah harus menunjukkan peta jalan perjuangannya. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian.
Aceh Raya Jangan Lagi Menjadi Komoditas Pilkada
Selama ini, isu pemekaran kerap kembali menguat menjelang Pilkada. Setelah kontestasi selesai, isu tersebut kembali tenggelam.
Pola seperti itu harus dihentikan. Ketua Presidium Aceh Raya mendesak Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris mengambil langkah konkret dengan membentuk Tim Percepatan Pemekaran Aceh Raya yang bekerja dengan target, jadwal dan indikator yang jelas.
“Kami tidak membutuhkan lagi janji. Kami membutuhkan langkah. Bentuk tim percepatan, evaluasi kembali seluruh dokumen pemekaran, perbarui kajian akademis dan fiskal, kemudian bawa agenda ini ke Jakarta. Temui DPR RI, Kemendagri dan pemerintah pusat. Kalau ada persyaratan yang kurang, penuhi. Kalau moratorium menjadi hambatan, perjuangkan kebijakan khusus untuk Aceh.”»
Desakan serupa diarahkan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Gubernur dinilai perlu menempatkan isu DOB secara lebih terstruktur dalam agenda hubungan Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat, bukan hanya menyampaikan dukungan secara politik.
Aceh Raya juga diminta tidak diposisikan berhadap-hadapan dengan aspirasi pemekaran daerah lain seperti Aceh Barat Selatan (ABAS) dan Aceh Pase.
Semua aspirasi pemekaran harus diperjuangkan berdasarkan kajian, kesiapan, kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan fiskal, bukan berdasarkan kedekatan politik.
“Kami tagih janji politik. Aceh Raya juga bagian dari rakyat Aceh. Kalau memang pemerintah serius memperjuangkan pemekaran Aceh, tunjukkan dengan kerja nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.»
20 Tahun Cukup untuk Menunggu
Dua puluh tahun adalah waktu yang terlalu panjang untuk sebuah wacana yang terus diulang.
Jika Aceh Raya memang memenuhi persyaratan dan memiliki argumentasi kuat untuk meningkatkan pelayanan serta pemerataan pembangunan, maka perjuangannya harus dinaikkan dari isu kampanye menjadi agenda kebijakan yang terukur.
Sebaliknya, jika masih terdapat persoalan mendasar terkait batas wilayah, jumlah penduduk, fiskal, aset, administrasi pemerintahan atau persyaratan hukum, pemerintah wajib membukanya secara transparan kepada publik.
Masyarakat berhak mengetahui di mana sebenarnya masalahnya: di Jakarta, di Aceh, atau justru di internal Aceh Besar sendiri.
Sebab yang paling berbahaya bukan pemekaran yang belum terwujud.
Yang paling berbahaya adalah menjadikan mimpi pemekaran sebagai janji politik yang terus dijual setiap lima tahun, sementara masyarakat tetap menunggu selama puluhan tahun.
Aceh Raya tidak membutuhkan janji baru. Aceh Raya membutuhkan kepastian: diperjuangkan dengan serius, dipenuhi persyaratannya, atau dijelaskan secara terbuka mengapa belum bisa diwujudkan.






