Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) Fahriadi NF NL meminta pihak Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) agar segera menindaklanjuti Laporan (LP) tindak pidana pengedaran hasil hutan illegal dan pemalsuan dokumen terbang oleh ekspedisi milik PT. JPT Samudra Jaya Sakti dan UD. Mitra Guna yang telah disampaikan pada tanggal 22 Agustus 2026 lalu.
“Polda Kalteng dan instansi berwenang lainnya harus serius dan bergerak cepat dalam melaksanakan penegakan hukum terkait kasus ini karena berkaitan dengan praktik illegal loging yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, memicu banjir bandang, hingga mengancam habitat satwa liar,” ujar Fahriadi kepda awak media, Rabu (7/10/2026), di Palangkaraya.
Fahriadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dengan tegas telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto terkait peningkatan pengawasan serta penindakan tegas terhadap praktik perusakan hutan.
“Instruksi langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas seluruh kejahatan kehutanan tanpa toleransi,” kata Fahriadi.






