Dibeberkan Fahriadi bahwa pekan lalu tim LP2TRI telah melakukan koordinasi tindak lanjut berkas laporan 07/Laporan-LSM/DPD-LP2TRI/KT/VII/2026 terkait tindak pidana pengedaran hasil hutan illegal dan pemalsuan dokumen terbang oleh ekspedisi milik PT. JPT Samudra Jaya Sakti dan UD. Mitra Guna ke Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Edwar Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui unit teknis Subdit IV Tipidter.
“Minggu kemarin tim LP2TRI sudah bertemu Kanit Tipidter Polda Kalteng dan mengatakan bahwa mereka akan segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor namun hinga saat ini belom ada tindak lanjut kembali,” bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menerima keterangan resmi dari pihak Polda Kalteng maupun dari pihak PT. JPT Samudra Jaya Sakti.






