Dokumen tersebut, kata Usman, tidak boleh sekadar menjadi kelengkapan administratif. Masterplan harus mampu menggambarkan secara utuh masa depan Aceh Raya apabila benar-benar menjadi daerah otonom.
Proyeksi pendapatan dan belanja, struktur ekonomi, potensi investasi, kebutuhan infrastruktur, pertumbuhan penduduk, pusat-pusat ekonomi hingga desain pemerintahan harus dihitung berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Masterplan jangan menjadi syarat administratif. Masterplan harus menjawab bagaimana Aceh Raya hidup dan berkembang secara ekonomi setelah menjadi daerah otonom,” kata Usman.
Selain persoalan fiskal, Usman menyoroti kesiapan administratif dan kewilayahan.
Batas wilayah, jumlah penduduk, cakupan kecamatan, calon pusat pemerintahan serta kebutuhan pelayanan dasar harus memiliki data yang valid dan konsisten.
Menurutnya, validitas data menjadi penting karena seluruh proyeksi fiskal dan pembangunan pada akhirnya bergantung pada kondisi riil wilayah yang akan dimekarkan.
Persoalan komunikasi antarpemangku kepentingan juga dinilai tidak kalah penting. Pemerintah kabupaten, Pemerintah Aceh, DPRK, DPRA, tokoh masyarakat serta kelompok pendukung pemekaran perlu membangun komunikasi sejak tahap awal.
“Jangan sampai masing-masing berjalan dengan narasinya sendiri. Kalau komunikasi tidak solid, persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara administratif justru berubah menjadi konflik politik,” ujarnya.
Usman menilai perjuangan Aceh Raya kini perlu diarahkan pada pekerjaan yang lebih konkret.
Tim perjuangan pemekaran, menurutnya, perlu memiliki roadmap yang jelas, mulai dari penyelesaian kajian, validasi data, penyusunan masterplan, analisis fiskal, pemetaan dukungan administratif hingga strategi komunikasi politik.
Ia mengingatkan agar perjalanan panjang wacana Aceh Raya tidak kembali terjebak dalam siklus deklarasi dan konsolidasi tanpa diikuti penyelesaian dokumen serta kajian teknis.
“Aceh Raya jangan kembali masuk dalam siklus deklarasi, konsolidasi, kemudian berhenti karena dokumen dan persoalan teknis tidak selesai. Kalau memang serius, mulai sekarang ukur kesiapan dengan data dan dokumen,” katanya.
Bagi Usman, pemekaran seharusnya bukan menjadi tujuan akhir. Pembentukan daerah baru harus benar-benar mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan masyarakat.
Karena itu, sebelum berbicara mengenai realisasi pemekaran, Aceh Raya perlu terlebih dahulu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang membiayai pemerintahan baru, dari mana sumber pendapatannya, berapa kebutuhan belanjanya, bagaimana pembagian aset dan pendapatan, serta bagaimana memastikan daerah induk tetap memiliki kemampuan fiskal yang sehat?
“Kalau pertanyaan fiskal ini belum terjawab, maka kita belum bisa mengatakan Aceh Raya benar-benar siap dimekarkan,” tutup Usman.
