Daerah

Pemekaran Aceh Raya: Mampukah Daerah Induk Menopang Beban Fiskal Baru?

4

MEDIATIPIKOR.COM — Wacana pemekaran Aceh Raya kembali menghadirkan pertanyaan mendasar yang tidak cukup dijawab dengan dukungan politik maupun aspirasi masyarakat. Di balik cita-cita membentuk daerah otonom baru, terdapat persoalan fiskal yang harus dihitung secara terbuka: mampukah daerah baru berdiri tanpa membebani daerah induk?

Pemekaran bukan sekadar memisahkan wilayah administratif. Ketika sebuah daerah dimekarkan, sebagian wilayah, penduduk, aset, potensi ekonomi, sumber pendapatan serta kebutuhan belanja juga ikut terbagi. Konsekuensinya, daerah induk harus menyesuaikan kembali struktur keuangannya, sementara daerah baru dituntut membangun fondasi pemerintahan dari awal.

Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Usman Lamreung, menilai aspek fiskal harus ditempatkan sebagai salah satu ukuran utama dalam menilai kelayakan pemekaran Aceh Raya.

Menurutnya, pembahasan mengenai Aceh Raya tidak boleh berhenti pada persoalan dukungan masyarakat, konsolidasi politik dan aspek kewilayahan. Kemampuan keuangan daerah harus dibuka dan dihitung secara realistis sejak awal.

“Yang paling penting sekarang adalah harus berani membuka persoalan fiskalnya. Kalau daerah baru tidak mampu membiayai pemerintahan dan pelayanan publiknya, maka pemekaran jangan hanya dilihat dari sisi politik. Harus ada kajian yang benar-benar menghitung kemampuan dan kebutuhan keuangan daerah,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan daerah otonom baru otomatis melahirkan kebutuhan pembiayaan yang tidak kecil. Pemerintah daerah baru membutuhkan aparatur, kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, infrastruktur dasar hingga biaya operasional pemerintahan.

Di sisi lain, daerah baru harus memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk membiayai kebutuhan tersebut secara berkelanjutan.

Menurut Usman, keberadaan berbagai potensi ekonomi di wilayah Aceh Raya belum otomatis menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki kemampuan fiskal yang kuat.

Potensi pertanian, perkebunan, perdagangan, jasa, perikanan, pariwisata dan sektor ekonomi lainnya, kata dia, harus diterjemahkan ke dalam proyeksi penerimaan yang terukur.

“Jangan mengatakan kita punya banyak potensi, lalu selesai. Potensinya berapa, berapa yang bisa menjadi PAD, berapa kebutuhan belanja pegawai, berapa belanja pelayanan dasar, berapa kebutuhan infrastrukturnya? Semua harus dihitung,” ujarnya.

Usman juga mengingatkan agar kajian pemekaran tidak hanya menghitung kemampuan fiskal calon daerah otonom baru.

Menurutnya, kemampuan fiskal daerah induk setelah pemekaran juga harus menjadi bagian penting dalam kajian.

Pasalnya, pemisahan wilayah dapat berdampak terhadap komposisi penduduk, aset daerah, jaringan pelayanan publik, potensi ekonomi dan sumber-sumber pendapatan. Karena itu, perlu dihitung bagaimana kondisi keuangan daerah induk sebelum dan setelah sebagian wilayahnya menjadi daerah otonom baru.

“Jangan hanya bertanya apakah daerah baru mampu berdiri. Kita juga harus bertanya bagaimana kondisi daerah induknya setelah pemekaran. Apakah pelayanan publik tetap kuat, apakah pendapatannya masih memadai dan apakah belanja pemerintahannya tetap sehat,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut harus dijawab melalui kajian kelayakan yang komprehensif serta masterplan Aceh Raya.

Exit mobile version