Menurutnya, penelusuran dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, kontrak pekerjaan, serta hasil pengawasan internal maupun pemeriksaan aparat berwenang.
“Dugaan fee proyek merupakan persoalan serius apabila didukung bukti. Pemerintah daerah harus membuka ruang pemeriksaan yang objektif. Jika ditemukan pelanggaran, proses harus diteruskan sesuai ketentuan hukum. Namun, setiap pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
M. Nur meminta Bupati Muharram Idris melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan, terutama sistem penilaian kinerja ASN, mutasi dan promosi jabatan, kedisiplinan aparatur, serta transparansi pengadaan barang dan jasa.
Ia menekankan bahwa evaluasi tersebut harus menggunakan indikator yang terukur dan dilaksanakan secara objektif. ASN yang bekerja profesional perlu mendapat perlindungan, sementara pelanggaran disiplin harus ditindak secara konsisten tanpa diskriminasi.
Di sisi pelayanan publik, ia mendorong pemerintah daerah mengevaluasi kualitas layanan administrasi kependudukan, perizinan, dan pembangunan infrastruktur. Setiap layanan, menurutnya, perlu memiliki standar yang jelas, batas waktu penyelesaian, serta mekanisme pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.
M. Nur menawarkan empat langkah pembenahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, memastikan setiap keputusan pemerintahan dijalankan melalui mekanisme birokrasi resmi. Kedua, menerapkan sistem merit dalam pengelolaan ASN. Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan proyek yang terindikasi bermasalah. Keempat, memperkuat pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pejabat di Kota Jantho.
Ia menegaskan, keberhasilan kepemimpinan daerah tidak cukup diukur dari pergantian pejabat atau pelaksanaan inspeksi mendadak. Lebih dari itu, pemerintah harus mampu membangun birokrasi yang profesional, menjaga integritas anggaran, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Bupati harus memastikan bahwa kekuasaan dijalankan melalui sistem pemerintahan yang sah, bukan melalui kepentingan kelompok. Yang harus dilindungi adalah integritas birokrasi dan kepentingan masyarakat Aceh Besar,” tutup M. Nur.
