Fokus

Polres OKU Selatan Tetapkan Dua Mantan Kades Tersangka Korupsi

26
×

Polres OKU Selatan Tetapkan Dua Mantan Kades Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

“Pada tahun 2022 tersebut, tersangka merealisasikan Dana Desa yang cair dalam tiga tahap tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Rencana Penggunaan Dana (RPD), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp. 402.322.480,” terang Kapolres.

Proses penahanan tersangka Ahlan Dani diwarnai aksi persuasif Polri yang mengedepankan sisi humanis. Pihak Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor beserta anggota sempat mendatangi rumah tersangka di Desa Tanjung Bulan Ulu untuk memberikan pengertian kepada pihak keluarga.

“Setelah diberikan pemahaman yang baik, pihak keluarga sepakat meminta tersangka kooperatif dan menyerahkan diri ke Polres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 73 dokumen alat bukti, 53 keterangan saksi, serta 2 keterangan ahli (Ahli Teknik Sipil dan Ahli Akuntansi),” jelasnya.

Atas kejahatan tersebut, kedua mantan Kades ini dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Saat ini, jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan agar kasus ini lekas tuntas di persidangan,” tutup Kapolres AKBP I Made Redi Hartana.