Fokus

Polres OKU Selatan Tetapkan Dua Mantan Kades Tersangka Korupsi

11

Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan dua orang mantan Kepala Desa (Kades) menjadi tersangka dugaan praktik kejahatan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 800 juta.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dilakukan pada, Rabu (30/09/2026), dipimpin oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga S.H., Kanit Tipikor Ipda Prayudo Wibowo S.H., Kasi Humas AKP Amir Hamzah S.Sos., M.M., serta Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Alhakimi S.H.

“Kasus pertama melibatkan Sdr. Suwoto Bin Sumadi (59 tahun), selaku Kepala Desa Gedung Ranau pada Tahun Anggaran 2018. Korupsi yang terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2018 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 375.766.583,00,” terang Kapolres.

Tersangka diketahui merealisasikan pencairan Dana Desa Tahap I, II, dan III tidak sesuai dengan APBDes, RAB, dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Modusnya terbilang miris, di mana tersangka melakukan pengadaan fiktif atau bermasalah pada anggaran makanan/vitamin murid PAUD, makanan tambahan Balita dan Lansia, bantuan transport Kader Posyandu, hingga pengadaan Timbangan Bayi.

“Tak hanya urusan kesehatan, proyek fisik juga diakali. Tersangka mengurangi volume pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan serta memotong panjang Pekerjaan Jalan Rabat Beton Dusun I, yang seharusnya dibangun sepanjang 224 meter namun hanya dikerjakan sepanjang 98,32 meter. Mutu beton untuk jalan (K-150) dan gedung olahraga (K-175) juga tidak sesuai standar RAB. Untuk menguatkan kasus ini, polisi telah menyita 44 barang bukti dokumen, memeriksa 47 keterangan saksi, serta minta 3 keterangan ahli,” beber AKBP I Made Redi.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, adapun kasus kedua menjerat Sdr. AD (50 tahun), mantan Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu periode tahun 2017 s.d 2023. Tersangka menyelewengkan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2022.

Exit mobile version