MEDIATIPIKOR.COM — Pengguguran PT Sabata Karya Kencana dalam proses pemilihan penyedia pada salah satu paket pekerjaan Kementerian Perumahan Rakyat menuai sorotan Transparansi Tender Indonesia (TTI). Perusahaan dengan nilai penawaran Rp20.686.000.000,00 tersebut tercatat gugur dengan keterangan pada hasil evaluasi: “STNK DUMP TRUCK MATI.”
Keterangan tersebut dinilai TTI perlu diperjelas karena belum secara langsung menunjukkan ketentuan dalam dokumen pemilihan yang menjadi dasar pengguguran peserta.
Pertanyaan yang muncul antara lain, apakah yang dimaksud “STNK mati” berkaitan dengan keterlambatan pembayaran pajak tahunan, berakhirnya masa berlaku STNK, atau aspek administratif lainnya. Selain itu, perlu dijelaskan apakah kondisi tersebut secara tegas dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan sebagai dasar untuk menyatakan peserta tidak memenuhi syarat.
TTI menilai keputusan yang berdampak terhadap penawaran bernilai puluhan miliar rupiah harus memiliki dasar evaluasi yang jelas, terukur, dan dapat diuji berdasarkan dokumen pemilihan.
TTI Pertanyakan Kewenangan Pokja
Sorotan utama TTI bukan semata-mata mengenai kondisi STNK kendaraan, melainkan dasar dan ruang lingkup kewenangan Pokja dalam melakukan evaluasi peralatan peserta.
Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi, Pokja pada prinsipnya melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Karena itu, apabila kondisi STNK kendaraan dijadikan alasan untuk menggugurkan peserta, TTI meminta Pokja menunjukkan klausul yang secara jelas mengatur persyaratan tersebut.
Menurut TTI, pemeriksaan terhadap peralatan seharusnya dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan teknis dan kemampuan peserta menyediakan peralatan yang dipersyaratkan. Karena itu, perlu dijelaskan apakah persoalan yang ditemukan menyangkut bukti kepemilikan atau penguasaan alat, kelayakan penggunaan alat, atau aspek administrasi kendaraan.
Ketiga aspek tersebut memiliki konsekuensi evaluasi yang berbeda sehingga perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan dalam dokumen pemilihan paket bersangkutan.
Model dokumen pemilihan konstruksi LKPP juga mengenal sejumlah bukti kepemilikan atau penguasaan peralatan, antara lain STNK, BPKB, invois, kuitansi, dan bukti lainnya. Namun, penerapannya pada paket tertentu tetap harus dilihat berdasarkan dokumen pemilihan dan adendum yang berlaku pada paket tersebut.
Karena itu, TTI meminta Pokja membuka dasar evaluasi secara transparan, termasuk dokumen apa yang disampaikan PT Sabata Karya Kencana, bagian mana yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, serta ketentuan apa yang menjadi dasar penggugurannya.
Dua Peserta Gugur dengan Alasan Serupa
Sorotan TTI semakin menguat karena dalam tangkapan layar hasil evaluasi yang sama, PT Palem Citra Indonesia dengan nilai penawaran Rp21.043.499.510,11 juga tercatat gugur dengan keterangan “STNK Truck Crane mati.”
Kesamaan alasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar evaluasi dokumen kendaraan yang diterapkan Pokja terhadap peserta.
