TTI meminta Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian membuka dokumen pengadaan tersebut guna memastikan proses pemilihan penyedia berjalan transparan, harga dapat dipertanggungjawabkan, serta distribusi benih tepat sasaran. TTI juga meminta dugaan pemusatan pengadaan bibit kopi di Aceh ditelusuri.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar penunjukan penyedia, rincian nilai kontrak, hingga lokasi penyaluran benih dalam keenam transaksi tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk memastikan pengadaan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi petani kopi.
Berdasarkan data pada dashboard pengadaan yang ditelaah TTI, keenam transaksi tersebut menggunakan nama paket yang sama, yakni “Produksi Benih dalam Proses (Lanjutan) – Kopi Arabika”, dengan kode RUP 63551099.
Adapun nilai masing-masing transaksi tercatat sebesar Rp7,2 miliar, Rp9,18 miliar, Rp9,18 miliar, Rp9,18 miliar, Rp2,16 miliar, dan Rp7,2 miliar. Seluruhnya memiliki kode paket berbeda.
Pengadaan tersebut berada di bawah satuan kerja Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, bersumber dari APBN 2026, dan dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing pada E-Katalog Versi 6.0.
Dalam dashboard tersebut, keenam transaksi tercatat berstatus ON PROCESS pada tahapan kontrak.
TTI menilai keterlibatan penyedia yang sama dalam sejumlah transaksi dengan nilai besar perlu menjadi perhatian dan ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan, kata TTI, diperlukan untuk mengetahui pertimbangan pemilihan penyedia serta memastikan tidak ada praktik yang membatasi persaingan usaha.






