DaerahFokus

TTI Soroti Dugaan Pejabat Dinas Terlibat Praktik “Pinjam Bendera” Perusahaan dalam Pengadaan

26
×

TTI Soroti Dugaan Pejabat Dinas Terlibat Praktik “Pinjam Bendera” Perusahaan dalam Pengadaan

Sebarkan artikel ini

Pola antarperusahaan juga dinilai penting diperiksa. Jika sejumlah perusahaan berbeda diketahui menggunakan sumber daya, pemasok, personel, alamat operasional, pengendali atau pola komunikasi yang sama, kondisi tersebut dapat menjadi petunjuk awal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

TTI Cocokkan Dokumen Pengadaan

TTI menyatakan akan melakukan penelusuran dengan mencocokkan data SiRUP, dokumen pemilihan, berita acara evaluasi, kontrak, informasi perusahaan, data pelaksanaan pekerjaan serta informasi lain yang dapat diverifikasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membedakan perusahaan yang benar-benar menjalankan kewajiban kontraktual dengan perusahaan yang diduga hanya digunakan sebagai sarana administratif oleh pihak lain.

“Jangan sampai proses tender terlihat kompetitif di atas kertas, tetapi pengendali pekerjaan sebenarnya berada di belakang layar sejak awal. Jika ada hubungan antara pejabat dinas dan perusahaan pelaksana, hubungan tersebut harus dibuka dan diuji berdasarkan bukti,” kata Nasruddin.

Minta Aliran Dana Ditelusuri

TTI juga mendorong Inspektorat maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila indikasi awal telah didukung bukti yang memadai.

Salah satu aspek yang dinilai penting adalah menelusuri aliran dana setelah pembayaran pemerintah diterima perusahaan pemenang.

Menurut TTI, transaksi tersebut dapat dibandingkan dengan pembayaran kepada pemasok, pihak yang menyediakan modal awal, biaya pelaksanaan pekerjaan, hingga pihak yang pada akhirnya menerima manfaat ekonomi dari paket pengadaan.

TTI menegaskan dugaan praktik “pinjam bendera” tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan pejabat tertentu. Karena itu, setiap pihak yang disebut atau memiliki keterkaitan perlu diberikan ruang yang proporsional untuk memberikan klarifikasi.

Namun, TTI menilai indikasi yang diperkuat oleh kesesuaian dokumen, hubungan para pihak, fakta pelaksanaan pekerjaan dan jejak transaksi perlu ditelusuri secara serius.

“Kalau benderanya milik perusahaan, tetapi modal, pekerjaan dan keuntungan ternyata dikendalikan pihak lain, pertanyaannya adalah siapa kontraktor yang sebenarnya? Jika kemudian ditemukan keterkaitan dengan pejabat dinas, apa bentuk dan kepentingannya? Itu yang harus dibuka berdasarkan bukti,” tutup Nasruddin.