DaerahFokus

Usman Lamreung Desak Pemkab Aceh Besar Buka Rincian APBK Perubahan 2026

43
×

Usman Lamreung Desak Pemkab Aceh Besar Buka Rincian APBK Perubahan 2026

Sebarkan artikel ini

Rincian juga harus mencakup setiap jenis pajak daerah, retribusi, dan sumber PAD lainnya sesuai dokumen anggaran.

“Jangan hanya mengumumkan total PAD. Pemerintah harus membuka sektor yang sudah mencapai target, yang masih tertinggal, dan penyebabnya. Tanpa rincian tersebut, masyarakat tidak dapat menilai apakah potensi pendapatan daerah sudah dikelola secara optimal,” tegasnya.

Ia mendorong pemutakhiran data wajib pajak, digitalisasi pembayaran, optimalisasi potensi ekonomi, dan pengawasan penerimaan agar peningkatan PAD berjalan transparan serta tidak membebani masyarakat kecil secara tidak proporsional.

Kinerja belanja OPD wajib dievaluasi

Usman juga meminta Pemkab membuka realisasi belanja setiap OPD, meliputi pagu anggaran, realisasi keuangan dan fisik, lokasi kegiatan, nilai kontrak, jadwal penyelesaian, serta hasil pekerjaan.

Bupati diminta mengevaluasi seluruh kepala OPD berdasarkan target, realisasi, dan manfaat program. Penyerapan anggaran yang tinggi tidak otomatis menunjukkan keberhasilan apabila pekerjaan tidak berkualitas atau tidak memberikan manfaat nyata.

“Setiap kepala dinas harus menjelaskan anggaran yang digunakan, hasil yang dicapai, kendala yang dihadapi, dan langkah perbaikannya. Evaluasi harus berbasis bukti, bukan sekadar laporan kegiatan,” katanya.

DPRK juga diminta mengumumkan hasil pengawasan dan tindak lanjut terhadap program yang tidak mencapai target. Pemkab perlu menyediakan informasi anggaran yang mudah diakses dan diperbarui secara berkala.

Usman menegaskan, tuntutan transparansi ini sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“APBK bukan hanya dokumen dan laporan penyerapan. Bupati harus mempertanggungjawabkan kinerja pemerintahannya, setiap OPD harus membuktikan hasil kerjanya, dan DPRK wajib mengawasi penggunaan anggaran. Uang yang dikelola adalah uang rakyat, sehingga manfaat dan pertanggungjawabannya harus terbuka kepada publik,” tutup Usman.