Daerah

Dana Revitalisasi Sekolah Disorot, TTI Minta Kepsek Berani Lawan Pungli dan Intimidasi

10

MEDIATIPIKOR.COM – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi sekolah tahun 2026 di Aceh agar berani menolak segala bentuk pungutan liar (pungli), permintaan setoran, maupun intervensi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan.

TTI menilai program revitalisasi sekolah yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat harus sepenuhnya dimanfaatkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Program tersebut tidak boleh menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi melalui permintaan uang koordinasi, imbalan pengurusan bantuan, ataupun bentuk pungutan lainnya.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan kepala sekolah tidak boleh merasa tertekan atau takut menghadapi pihak yang mencoba memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta bagian dari dana bantuan tersebut.

“Kami ingatkan seluruh kepala sekolah di Aceh, jangan mau dijadikan sapi perahan oleh siapa pun, termasuk oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan. Dana revitalisasi adalah hak sekolah untuk memperbaiki fasilitas belajar anak-anak, bukan untuk dibagi-bagikan kepada pejabat atau pihak yang mengaku berjasa mengurus bantuan,” tegas Nasruddin Bahar dalam siaran persnya, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, kepala sekolah harus berani menolak apabila ada permintaan uang dengan dalih biaya koordinasi, administrasi, pengamanan program, ataupun imbalan karena telah membantu memperoleh bantuan revitalisasi.

TTI juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak mudah tunduk terhadap tekanan, termasuk ancaman mutasi maupun konsekuensi administratif apabila menolak permintaan yang tidak memiliki dasar ketentuan resmi.

Nasruddin menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan melalui rekening sekolah dan pelaksanaan pembangunan secara swakelola bertujuan memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan serta melibatkan pihak sekolah dalam pelaksanaannya.

Karena itu, segala bentuk intervensi yang berpotensi mengganggu pengelolaan dana harus menjadi perhatian serius. Kepala sekolah juga diminta mendokumentasikan setiap permintaan uang atau tekanan yang diterima sebagai bahan pengaduan kepada pihak berwenang.

“Jangan sampai kepala sekolah dipaksa memberikan sejumlah uang hanya karena takut jabatannya terganggu. Kalau ada permintaan setoran di luar ketentuan, tolak dan simpan buktinya. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah,” ujarnya.

Minta Kejaksaan dan Kepolisian Awasi Penggunaan Anggaran

Exit mobile version