DaerahFokus

MaTA Keberatan atas Lambannya Respons KLH terkait Permohonan Dokumen AMDAL PT LMR

3
Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian
MEDIATIPIKOR.COM – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengajukan keberatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena belum memberikan respons terhadap permohonan informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) PT Linge Mineral Resources (LMR).

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan permohonan dokumen tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai kajian lingkungan yang menjadi dasar rencana kegiatan pertambangan PT LMR, termasuk analisis potensi dampak lingkungan dan risiko bencana di wilayah operasional perusahaan.

Menurut Alfian, keterbukaan dokumen AMDAL penting untuk memastikan bahwa proses perencanaan dan penerbitan izin pertambangan telah mempertimbangkan kondisi lingkungan serta keselamatan masyarakat.

MaTA menaruh perhatian khusus terhadap rentang waktu penyusunan AMDAL dan penerbitan izin PT LMR. Pasalnya, dokumen AMDAL disusun sebelum bencana hidrometeorologi melanda Aceh, sedangkan izin pertambangan perusahaan diterbitkan setelah bencana tersebut terjadi.

“Perbedaan waktu ini perlu dicermati secara serius. Bencana dapat mengubah kondisi lingkungan, bentang alam, sistem hidrologi, serta tingkat kerentanan suatu wilayah. Karena itu, perlu dipastikan apakah analisis dalam dokumen AMDAL masih relevan dengan kondisi lingkungan setelah bencana,” ujar Alfian dalam keterangan tertulis MaTA, Senin (2/11/2026).

Ia menilai, perubahan kondisi lingkungan pascabencana seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengevaluasi kelayakan lingkungan suatu kegiatan usaha. Pemerintah perlu memastikan bahwa data dan kajian yang digunakan masih memadai atau membutuhkan pembaruan berdasarkan kondisi terkini.

Menurut MaTA, penerbitan izin pertambangan tidak semestinya hanya mengacu pada dokumen dan data yang disusun sebelum terjadi perubahan lingkungan yang signifikan.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan keputusan perizinan telah mempertimbangkan risiko bencana, keselamatan masyarakat, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap wilayah sekitarnya.

Perhatian tersebut juga berkaitan dengan wilayah Linge, Kabupaten Aceh Tengah, yang perlu dicermati dari perspektif kerawanan bencana. Namun, penilaian terhadap tingkat kerawanan dan risiko spesifik di lokasi rencana pertambangan harus didukung data serta kajian teknis yang relevan.

Atas dasar itu, MaTA meminta pemerintah mengevaluasi proses penerbitan izin pertambangan PT LMR secara transparan, terutama terkait kesesuaian analisis risiko lingkungan dengan kondisi aktual pascabencana.

DLHK Aceh Tidak Memiliki Dokumen AMDAL

Selain mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, MaTA juga telah berupaya memperoleh dokumen AMDAL melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.

Exit mobile version