Daerah

Beut Kitab Bak Sikula Aceh Besar Disorot, Usman Lamreung Minta Bupati Buka Dasar Hukum dan Evaluasi Jam Belajar

35

MEDIATIPIKOR.COM – Pelaksanaan program Beut Kitab Bak Sikula di sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Aceh Besar menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar diminta membuka secara transparan dasar hukum, pedoman teknis, serta mekanisme pelaksanaan program yang bertujuan memperkuat pendidikan agama dan pemahaman syariat Islam tersebut.

Pengamat kebijakan publik dan Pendidikan Aceh, Usman Lamreung, menilai program pendidikan keagamaan di sekolah perlu didukung dengan regulasi yang jelas, perencanaan matang, serta sistem evaluasi yang terukur.

Menurutnya, tujuan baik sebuah program tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan hak peserta didik dalam memperoleh pendidikan sesuai standar nasional.

“Program penguatan pendidikan agama tentu penting. Namun, pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan yang diterapkan di sekolah memiliki dasar hukum, pedoman pelaksanaan, serta pembagian kewenangan yang jelas.

Jangan sampai program berjalan tanpa kejelasan regulasi dan mekanisme pengawasan,” demikian pandangan Usman Lamreung dalam draf keterangan yang perlu dikonfirmasi.

Ia meminta Bupati Aceh Besar bersama Dinas Pendidikan menjelaskan instrumen kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan Beut Kitab Bak Sikula, apakah melalui Peraturan Bupati (Perbup), keputusan kepala daerah, surat edaran, atau petunjuk teknis lainnya.

Sorotan terhadap aspek regulasi muncul setelah dalam penelusuran awal melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Aceh Besar belum ditemukan Perbup khusus yang mengatur program tersebut.

Meski demikian, tidak ditemukannya Perbup khusus tidak serta-merta berarti program itu tidak memiliki dasar hukum. Pemerintah daerah tetap perlu membuka dokumen kebijakan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan di sekolah.

Jam Pelajaran Reguler Perlu Dijelaskan

Selain regulasi, persoalan penggunaan jam belajar menjadi perhatian. Muncul pertanyaan apakah kegiatan Beut Kitab Bak Sikuladilaksanakan di luar jam pelajaran reguler atau menggunakan sebagian waktu pembelajaran mata pelajaran lainnya.

Usman menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan wali murid.

“Jangan sampai penguatan pendidikan agama justru mengurangi hak siswa untuk mendapatkan materi pelajaran wajib. Pemerintah harus menjelaskan jadwal, durasi kegiatan, serta bagaimana memastikan seluruh target kurikulum tetap terpenuhi,” demikian poin penting yang perlu dikonfirmasi kepada Usman.

Menurutnya, pendidikan agama dan pendidikan umum tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus dirancang secara proporsional sehingga saling melengkapi dalam membentuk karakter dan meningkatkan kualitas peserta didik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 menjadi bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan pendidikan nasional.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kewenangan khusus kepada Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan syariat Islam. Namun, kebijakan pendidikan di daerah tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi Kurikulum dan Kompetensi Pengajar

Usman juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program, mulai dari materi pembelajaran, kompetensi tenaga pengajar, sumber pembiayaan, hingga indikator keberhasilan.

Menurutnya, kemampuan membaca dan memahami kitab kuning harus diimbangi dengan kemampuan pedagogis tenaga pengajar, terutama dalam menyampaikan materi sesuai usia dan tingkat perkembangan peserta didik.

Materi untuk siswa SD, misalnya, harus disesuaikan dengan kemampuan pemahaman anak. Begitu pula bagi siswa SMP, metode pembelajaran perlu dirancang agar kegiatan berlangsung efektif dan tidak sekadar menjadi rutinitas tambahan di sekolah.

Evaluasi juga perlu melibatkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, ahli pendidikan, pengawas sekolah, tenaga pendidik, serta perwakilan wali murid.

“Keberhasilan program pendidikan tidak cukup diukur dari terlaksananya kegiatan. Harus ada indikator yang jelas untuk mengetahui sejauh mana program memberikan manfaat bagi siswa, termasuk peningkatan pemahaman keagamaan dan dampaknya terhadap pencapaian pendidikan secara keseluruhan,” demikian substansi evaluasi yang perlu dikonfirmasi kepada narasumber.

Bupati Diminta Buka Dokumen Pelaksanaan

Lebih lanjut, pemerintah daerah diminta menjelaskan sumber pembiayaan program, terutama apabila menggunakan anggaran APBK Aceh Besar. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran, peruntukan, serta hasil yang dicapai.

Usman mendorong Bupati Aceh Besar bersama Kepala Dinas Pendidikan memberikan penjelasan terbuka mengenai tiga hal utama.

Pertama, dasar hukum dan dokumen resmi pelaksanaan program, termasuk keputusan atau regulasi yang digunakan, pedoman teknis, serta jadwal kegiatan.

Kedua, pengaturan jam belajar dan kesesuaiannya dengan kurikulum pendidikan nasional, sehingga pelaksanaan program tidak mengurangi hak peserta didik memperoleh materi pembelajaran wajib.

Ketiga, evaluasi terhadap kompetensi pengajar, kualitas materi, penggunaan anggaran, dan capaian program.

Apabila ditemukan kekurangan dalam regulasi maupun teknis pelaksanaan, pemerintah daerah perlu segera melakukan pembenahan. Penyesuaian terhadap kegiatan juga perlu dipertimbangkan apabila terdapat bagian yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar belum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum khusus dan teknis pelaksanaan program sebagaimana dipersoalkan dalam bahan pemberitaan ini.

Penguatan pendidikan agama melalui program Beut Kitab Bak Sikula merupakan bagian dari upaya membangun karakter generasi muda. Namun, tujuan tersebut perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum, transparansi kebijakan, dan pemenuhan hak pendidikan peserta didik.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program tersebut dirancang, aturan apa yang mendasarinya, berapa anggaran yang digunakan, serta sejauh mana manfaatnya bagi siswa. Sebab, keberhasilan kebijakan pendidikan bukan hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari kualitas hasil dan dampaknya terhadap masa depan peserta didik.

Exit mobile version