MEDIATIPIKOR.COM – Pernyataan Wali Kota Banda Aceh yang memperbolehkan organisasi perangkat daerah (OPD) mencari dana secara mandiri dari pihak ketiga, menuai kritik keras.
Koordinator Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, menilai kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli) serta dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau pemerintah memberi peluang kepada OPD untuk mencari dana talangan dari pihak swasta, harus ada keputusan tertulis, minimal peraturan wali kota yang sah secara hukum,” tegas Askhalani, Kamis (9/10/2025).
Ia mengingatkan, tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan itu bisa menjadi celah pengutipan liar dengan alasan proyek pembangunan atau kebutuhan yang tidak tercakup dalam APBK.
Menurutnya, pemerintah harus menetapkan batasan dan mekanisme resmi, termasuk siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi sumber dana. “Kalau tidak, ini bisa jadi persoalan baru karena muncul praktik pungli kepada pihak ketiga,” ujarnya.
Askhalani mencontohkan, praktik menyetor “sumbangan” dari pemenang tender proyek pemerintah bisa dikategorikan penyimpangan bila tidak diatur dalam aturan resmi. Ia menegaskan, kebijakan tanpa dasar hukum jelas sangat berbahaya. “Secara tampak mungkin legal, tapi secara substansi ilegal,” katanya.
Agar sah secara hukum, wali kota harus menetapkannya dalam bentuk peraturan wali kota (Perwal) atau qanun dengan mekanisme transparan termasuk rekening resmi dan pelaporan berkala kepada publik.
Askhalani juga menilai, kebijakan itu menunjukkan lemahnya kemampuan fiskal pemerintah daerah. “Namun solusi jangan keluar dari koridor hukum,” tegasnya.
Tanpa transparansi dan legalitas, keterlibatan pihak ketiga bisa membuka peluang nepotisme dan kolusi.
“Jangan sampai seseorang menyerahkan uang dengan alasan bantuan, tapi sebenarnya untuk mendapatkan proyek. Itu perilaku kejahatan yang terstruktur dan melanggar hukum,” tutupnya.”(Tjut)