Berat Dugaaan Pemenang Tender Proyek Dipemkab Aceh Besar “Dikondisikan”

Gambar Ilustrasi
Bagikan

Jantho,(Media TIPIKOR) –Sejumlah kontraktor di Aceh Besar mencium ke tidak beresan pada proses pelelangan paket proyek jasa konstruksi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar. Ada dugaan perusahaan rekanan tertentu ditetapkan sebagai pemenang paket proyek,serta sudah dikondisikan secara terstruktur dan massif sejak dari proses awal. “Proses pelelangan proyek yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar selama ini diduga hanya formalitas saja.Karena perusahaan yang dimenangkan pihak panitia tender memang sudah ada,” kata Zubir,salah seorang kontraktor di Aceh Besar kepada MediaTipikor, Kamislalu (30/6/22).

Ironisnya lagi, kata dia, perusahaan kontraktor yang dimenangkan oleh panitia tender justru itu-itu saja sejak beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut, lanjut Zubir, sangat merugikan sejumlah rekanan  yang bernaung di bawah beberapa asosiasi jasa konstruksi di Aceh Besar. “Akan merugikan perusahaan, masyarakat dan daerah,sebab perusahaan kontraktor yang dipilih bukan atas dasar kompetensi dan keahliannya sehingga secara otomatis berdampak pada kualitas dan mutu pekerjaan proyek,” katanya.

Dugaan pemenang tender sudah dikondisikan sejak awal, sambungnya, terindikasi pada proses pelelangan proyek dengan klasifikasi Rp 1 miliar ke atas selalu dikuasai oleh oknum rekanan tertentu.“Dan tender proyek dengan klasifikasi menengah ke bawah atau Rp 1 miliar ke bawah diduga justru diberikan kepada tim sukses, dan untuk paket proyek aspirasi anggota DPRK Aceh Besar sebagai proyek balas jasa dan balas budi politik,” beber Zubir.

Meskipun dugaan konspirasi tersebut telah berlangsug sejak tahun pertama Bupati Aceh Besar hingga memasuki tahun terakhir masa jabatannya, katanya, namun belum satupun dilakukan proses pengusutan secara serius sampai ke pengadilan oleh pihak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.“Meskipun indikasi-indikasi dugaan KKN dalam proses tender proyek tersebut sudah menjadi rahasia umum,” sesalnya.

Atas kebijakan Pemkab Aceh Besar tersebut, katanya, telah mematikan mata pencaharian atau lapangan pekerjaan bagi kontraktor lokal, meskipun mereka selalu rutin membayar pajak perusahaannya ke negara.“Berdasarkan keluhan yang kami terima dari sejumlah rekanan di Aceh Besar bahwa mereka sangat dirugikan dengan kebijakan Pemkab Aceh Besar tersebut. Sebab sebagai wajib pajak yang setiap tahun selalu membayar pajak perusahaan mereka kepada negara, justru tidak diprioritaskan untuk mengerjakan proyek di dalam daerah. Sehingga kondisi itu tidak saja berdampak kepada beban kehidupan untuk menghidupi keluarga mereka tapi juga berdampak terhadap ketaatan mereka membayar pajak untuk turut serta berkontribusi demi kemajuan Negara ini,” ujarnya.

Menurut Zubir, kondisi tersebut tidak terlepas dari peran serta seorang bupati sebagai pembina setiap asosiasi jasa konstruksi yang ada dalam wilayah pemerintahannya. Sebab, jika seorang kepala daerah tidak melakukan fungsi pembinaannya dengan serius kepada setiap anggota jasa konstruksi maka secara otomatis akan melahirkan sebuah ketidakadilan yang merugikan para rekanan itu sendiri. Hal ini, kata Zubir, jelas-jelas sangat bertentangan dengan maksud pembinaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dengan cara membuka lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran sesuai dengan hikmah yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”paparnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *