Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

SPBU 14.284.633 Pangkalan Kerinci Diduga Lakukan Pungli Pelanggan BBM

Mediatipikor.com, pelalawan – Salah satu SPBU di Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan dengan nomor 14.284.633 mempersulit masyarakat saat mengisi BBM. Pasalnya, sang oprerator SPBU diduga meminta uang tambahan atau pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5000 kepada warga saat mengisi BBM.

“Saat melakukan pengisian minyak pertalite sepeda motor ferja saya di SPBU kota pangkalan kerinci, sungguh tidak wajar operator meminta uang Rp 5000,” ujar Narasumber kepada awaak media, Selasa (27/5/2025), di Pangkalan Kerinci.

Secara umum, lanjut sumber, operator SPBU tidak boleh meminta uang tambahan atau pungli kepada pelanggan yang mengisi BBM. Tugas utama operator SPBU adalah melayani pengisian BBM sesuai harga yang tertera dan menerima pembayaran dari pelanggan.

“Pungutan tambahan atau pungli adalah tindakan yang melanggar dan tidak diizinkan, hal ini juga sangat meresahkan warga, kepada pihak berwenang kiranya dapat melakukan kroscek lapangan ke SPBU tersebut,” harap Sumber.

Ketika dikoonfirmasi awak media, tampak terjadi perdebatan antara oprator SPBU dan nasumber.