Daerah  

Beroperasi Gunakan Alat Berat, Galian C di Malawaken Diduga Tanpa Izin

Foto : Aktivitas tambang pasir di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Selasa (31/01/2023).
Bagikan

mediatipikor.com, Muara Teweh (NMTip) – Aktivitas tambang pasir di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, beroperasi menggunakan alat berat diduga tidak mengantongi izin galian C atau illegal. Hal ini terungkap dari penuturan Kepala Desa Malawaken ketika diwawancarai wartawan, Selasa (31/01/2023).

“Selama saya menjabat Kepala Desa Malawaken, saya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau laporan terkait izin atau keberadaan tambang dari pemilik usaha galian C, dan saya tegaskan juga kami tidak pernah menerima kontribusi dari hasil tambang galian C khususnya untuk Desa Malawaken selama ini,” ungkap Syahnudin.

Lebih lanjut dituturkan Kades Syahnudin, akibat aktivitas pertambangan tersebut menggunakan alat berat dan menghasilkan limbah sehingga akan berdampak pada kerusakan lingkungan seperti pendangkalan sungai dan punahnya ekosistem sungai tersebut.

“Jujur tanpa kordinasi kepihak Pemerintah Desa Malawaken maka saya tidak tahu apakah tambang tersebut memiliki izin atau tidak, oleh karena itu Pemerintah Desa Malawaken berharap bila tidak memiliki izin maka kegiatan ini bisa ditertibkan aparat berwenang agar tidak rusak lingkungan akibat pengusaha-pengusaha nakal yang hanya mengambil keuntungan sesaat,” ujar Kades.

Pantauan awak media dilapangan tampak aktivitas galian C mengunakan alat berat jenis excavator untuk mengambil pasir, namun disayangkan kehadiran awak media ini disambut dengan sikap arogan, bahkan di halang-halangi dan tidak diperbolehkan masuk ke areal tambang pasir dan koral oleh oknum yang mengaku sebagai anak dan karyawan dari pemilik tambang galian C tersebut.

“Kalau masuk areal tambang harus izin dulu, masuk areal tambang galian C izin dulu,” ujar oknum yang mengaku anak pemilik galian C tersebut bernada arogan dan mengabaikan hak pers untuk melakukan wawancara.

Untuk diketahui bahwa dugaan aktivitas penambangan emas yang berkedok pasir dan koral di Barito Utara telah menjadi perbincangan publik, bahkan hal ini juga telah mendapat perhatian dari pihak dinas terkait, dimana akibat praktek penambangan ini dapat merusak ekosistem dan sungai menjadi dangkal bahkan mati akibat dari limbah pertambangan tersebut.

Demikian pula Operasi Peti hampir tidak pernah terdengar untuk wilayah Desa Malawaken pelakunya tertangkap, meskipun dugaan praktek kegiatan pertambangan emas yang berkedok koral atau pasir terbesar di Barito Utara berpotensi besar ada di Desa Malawaken.

Dengan terbitnya pemberitaan ini, diharapkan dapat menjadi referensi kepada pihak berwenang agar dapat melakukan kroscek lapangan terkait legalitas keberadaan praktek tambang galian C sesuai Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan, Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan, PP No 55 Tahun 2016 tentang ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan pajak Daerah Surat Ijin Pertambangan Batuan (SIPB).(Ramli)